Manado- Transtv45.com|| (12 juni 2025.)Ahli Waris Lie Tjeng Lok oleh Ketua Likuidatornya, siap Polisikan penyerobot lahan yang masuk tanpa izin dilahan milik Mereka. Lahan tersebut berada di kelurahan pandu tepatnya di lingkungan V kecamatan Bunaken kota Manado ,diketahui lahan milik Ahli waris ini berdasarkan bukti yang sah yang terlihat pada putusan PK Mahkama Agung Republik Indonesia dengan No. 286 PK ) Pdt./ 2013 Jo. 207 / Pdt.G/ 2003/ PN .Manado. tanggal 30 Desember 2013.dan telah Dieksekusi pada tgl. 12 September 2007 berdasarkan berita acara penetapan Eksekusi No.207 / Pdt.G / 2003 / PN. Manado. Namun saat ini diketahui dari beberapa Masyarakat sekitar bahwa : lahan Ahli waris tersebut diserobot masuk Oleh oknum WB tanpa izin dari pihak Ahli Waris Lie Tjeng Lok.
Pihak Ahli Waris oleh Ketua Likuidatornya Sunarto Hadiprayitno saat dihubungi via Hp menegaskan : siapapun yang melakukan aktifitas apalagi Menyerobot masuk tanpa izin itu adalah pelanggaran Hukum dan kami akan pidanakan siapa saja yang mencoba masuk lahan tanpa izin tertulis dari Pihak Ahli Waris.Undang Undang sangat jelas pasal 385 yang mengatur tentang penyerobotan tanah .
Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri, atau orang lain,dengan melawan hak menjual,menukar,atau menjaminkan tanah,atau hak atas tanah yang bukan miliknya ,dapat dihukum penjara paling lama 4 tahun. Oleh karena itu sekali lagi saya tegaskan bahwa kami akan pidanakan siapa saja atau oknum siapa saja, yang dengan sengaja masuk lahan kami tanpa izin .
Sementara itu menurut sumber yang dapat dipercaya yang juga adalah masyarakat asli pandu mantan pala mengatakan kepada awak media ini bahwa : iya mempertanyakan aktifitas yang dilakukan oleh WB yang diduga Menyerobot tanah milik Ahli Waris .karena menurutnya yang dia ketahui lahan itu adalah milik Ahli Waris Lie Tjeng Lok sesuai dengan apa yang dia lihat dalam putusan PK Mahkama Agung dan juga ada keterangan Kepemilikan dari pemerintah kelurahan pandu No. 2255 / 71.71.01.1009 / XI / 2019.
dan ditandatangani Oleh Lurah Pandu Saat itu Ny.Sofiane Wongkar S.S dan 7 orang saksi yang adalah mantan camat Bunaken dan juga mantan lurah pandu serta toko agama dan toko Masyarakat setempat ,berdasar pada putusan PK Mahkama Agung yang dia lihat itu,tegas tokoh masyarakat ini yang enggan namanya disebutkan.
Setelah mencuat persoakan ini ke Publik ,ada beberapa orang yang mendiami lahan tersebut mengatakan kepada awak media ini bahwa : mereka masuk lahan ini karena ada yang menjual kepada mereka dengan harga yang bervariasi bahkan ada yang sudah menyetor 50 juta pada seorang oknum yang tidak ingin disebutkan namanya.
Lebih lanjut Ketua Likuidator Ahli Waris menegaskan bahwa : Sebaiknya yang merasa memasuki lahan orang tanpa izin apalagi dengan sengaja ,baiklah segera mengosongkan lahan tersebut sebelum terlambat karena Siapa saja yang masuk lahan kami tanpa izin akan kami pidanakan sesuai Hukum dan aturan yang berlaku.
(MDR.)