Penyelewengan ADD Desa Gersik, Tersangka Menunggu Proses Pelimpahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi

Berita230 Dilihat


Bengkayang, kalbar – TransTV45.com || Kejaksaan Negeri Bengkayang Jaksa Penuntut Umum telah menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti terkait perkara tipikor penyelewengan Anggaran Dana Desa Gersik yang tidak sesuai dengan Anggaran Pelaksanaan Kegiatan yang dilakukan oleh Tersangka Kepala Desa Gersik yang bernama LIJUANDA Anak BOKOK (Alm). Rabu (11/06/2025)

“Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad, S.H.,M.H, menyampaikan’
Kasus tersebut bermula pada tahun 2021 terdapat pembayaran atas pengelolaan kegiatan pada Desa Gersik tidak sesuai dengan realisasi pekerjaan namun nota kosong dari toko bangunan dan toko ATK yang digunakan untuk membuat pembelajaan fiktif dan mark up harga belanja anggaran pelaksanaan kegiatan sehingga menyebabkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp470.857.863,00 (empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus enam puluh tiga rupiah).

Setelah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut, kemudian Jaksa Penuntut Umum menahan tersangka pada Rumah Tahanan Kelas II B Kabupaten Bengkayang untuk menunggu proses pelimpahan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak.Tutur Kejari Bengkayang.

Dikesempatan lain Ketua DPD IWO.I Kota Singkawang memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, dia menyayangkan kenapa oknum Desa bisa gelap mata dengan melakukan pekerjaan fiktif, membuat bon kosong dari toko bangunan

“Masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi objek pembangunan saja, melainkan juga sebagai subjek pembangunan yang ikut serta setiap kegiatan yang dilaksanakan dalam proyek pembangunan desa,”

Menurut Suparman, masyarakat bisa melaporkan langsung dugaan tindak penyimpangan ke kepolisian dan kejaksaan untuk diproses secara hukum. Polisi baru bisa menemukan fakta ada penyelewengan atau jaksa itu kan dari laporan masyarakat.

Menurut dia, partisipasi yang dapat dilakukan oleh masyarakat dalam pengelolaan dana Desa mulai dari tahap perencanaan, implementasi proyek, dan juga proses pemanfaatannya. jelasnya.||Jurnalis:Hartono

(Sumber:Jemi)
(Editor Wakorwil Kalbar Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *