Palu-TransTV45.Com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyambut baik peluncuran 5.008 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) oleh Kementerian Hukum RI yang tersebar di desa dan kelurahan seluruh Indonesia. Kehadiran Posbankum ini menjadi tonggak penting dalam memperluas akses bantuan dan konsultasi hukum hingga ke lapisan masyarakat paling bawah, termasuk di wilayah Sulawesi Tengah.
Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam peluncuran resmi di Jakarta menyampaikan bahwa Posbankum merupakan bentuk nyata tanggung jawab negara untuk memastikan keadilan dapat diakses semua warga negara, termasuk masyarakat tidak mampu.
Menurutnya, Posbankum menyediakan layanan konsultasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi, advokasi, hingga rujukan kepada advokat bantuan hukum atau pro bono.
“Posbankum di desa dan kelurahan menjadi solusi strategis menuju akses keadilan yang merata,” tegasnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyatakan dukungan penuhnya terhadap program ini dan menegaskan bahwa pihaknya siap mengawal implementasi Posbankum di seluruh pelosok Sulteng. Ia menyebut bahwa pendekatan keadilan yang berpusat pada masyarakat atau people-centered justice adalah solusi tepat dalam menjawab kesenjangan akses hukum yang selama ini terjadi.
“Kehadiran Posbankum ini menjadi jembatan penghubung antara masyarakat desa dengan sistem hukum nasional. Masyarakat yang sebelumnya kesulitan mendapatkan pendampingan hukum, kini bisa berkonsultasi langsung di wilayahnya sendiri tanpa harus ke kota. Ini adalah transformasi besar dalam sistem layanan hukum kita,” ujar Rakhmat Renaldy.
Menurut Rakhmat, Posbankum akan didukung oleh para paralegal dari Kelompok Keluarga/Komunitas Sadar Hukum (Kadarkum) yang telah dibekali pelatihan, serta para kepala desa/lurah yang telah menjalani Peacemaker Training. Kolaborasi ini akan mendorong penyelesaian hukum yang cepat, damai, dan bermartabat di tingkat lokal.
Tak hanya itu, ia juga menegaskan pentingnya sinergi antarinstansi dan mengajak seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tengah untuk aktif mendukung keberadaan Posbankum dan pelatihan paralegal.
“Kami mengajak kepala desa, lurah, tokoh masyarakat, serta aparat daerah untuk menjadikan Posbankum sebagai ruang pemberdayaan hukum masyarakat. Ini bukan sekadar tempat bertanya soal hukum, tapi juga pusat pembelajaran, mediasi, bahkan edukasi ekonomi kerakyatan seperti pembentukan Koperasi Merah Putih,” tambahnya.
Dalam momentum yang sama, Kemenkumham juga meluncurkan Portal Informasi Bantuan Hukum yang terdiri dari lima aplikasi, termasuk Ruang Paralegal (Apregal) dan Aplikasi Posbankum Desa/Kelurahan. Langkah ini dinilai akan semakin memudahkan masyarakat dalam mencari dan mengakses layanan hukum berbasis teknologi.
Sebagai informasi, Kemenkum menargetkan pembentukan 7.000 Posbankum secara nasional hingga akhir tahun 2025. Wilayah Sulawesi Tengah pun menjadi bagian dari target strategis tersebut, mengingat kebutuhan akan layanan hukum di daerah yang secara geografis tersebar dan memiliki aksesibilitas yang terbatas.
Untuk menemukan Posbankum terdekat, masyarakat dapat menggunakan Google Search atau Google Maps dengan mengetik “Posbankum (nama desa/kelurahan)”, atau bertanya langsung ke kantor desa dan kelurahan.
“Dengan Posbankum, tidak ada lagi alasan masyarakat Sulteng merasa jauh dari keadilan. Negara hadir hingga ke titik terjauh,” pungkas Kakanwil Rakhmat Renaldy.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng