Palu-TransTV45.Com- Dalam upaya memperkuat pelindungan hukum terhadap potensi kekayaan intelektual berbasis wilayah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Penguatan Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis yang diselenggarakan secara virtual oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Kegiatan yang dipusatkan di Ruang Merah Putih Kanwil Kemenkum Sulteng ini dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Rakhmat Renaldy, didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun, serta Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Aidha Julpha Tangkere, bersama seluruh jajaran di bidang Kekayaan Intelektual.
Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Menteri Hukum RI dalam rangka percepatan peningkatan dan penyelesaian permohonan Indikasi Geografis (IG), serta mendorong Indonesia untuk menjadi negara dengan jumlah IG terbanyak di ASEAN.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, secara resmi membuka kegiatan ini. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Indonesia sebagai negara dengan keanekaragaman hayati (biodiversity) sangat potensial untuk menghasilkan produk IG yang bernilai ekonomi tinggi baik di tingkat nasional maupun internasional.
“Kami berharap perlindungan terhadap IG dapat memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat. Tim DJKI siap memberikan pendampingan penuh agar seluruh potensi IG di Indonesia dapat segera didaftarkan dan dilindungi,” ujar pria yang sebelumnya menjabat sebagai Kakanwil Kemenkumham Sulteng tersebut.
Ia juga menyampaikan bahwa saat ini DJKI sedang menjalin koordinasi dengan Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas) sebagai mitra strategis dalam menggali dan mendorong potensi IG dari sektor kerajinan daerah. Ia juga menegaskan bahwa tidak semua IG memerlukan uji laboratorium, sehingga proses pendaftarannya bisa lebih cepat dan efisien.
Sesi pemaparan materi turut menghadirkan Prof. Awang Maharijaya dari Tim Ahli Indikasi Geografis yang menjelaskan mekanisme pelaksanaan pemeriksaan substantif IG secara daring, prosedur pendaftaran IG baru, serta aspek teknis lain yang menjadi perhatian penting dalam proses pengajuan permohonan.
Pertemuan ini diharapkan dapat mempercepat jumlah pendaftaran IG di seluruh wilayah Indonesia. Target nasional yang dicanangkan adalah menjadikan Indonesia sebagai negara dengan IG terbanyak di ASEAN pada tahun 2025, melampaui India yang saat ini telah mencatatkan lebih dari 600 IG terdaftar.
Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen mengawal dan mendorong pelindungan terhadap potensi IG di Sulawesi Tengah.
“Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat untuk mengenali, mendorong, serta mendaftarkan potensi-potensi IG dari berbagai kabupaten dan kota di Sulawesi Tengah. Perlindungan hukum atas produk lokal adalah salah satu jalan menuju kesejahteraan masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy, Kamis, (12/6/2025).
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak produk khas daerah yang terlindungi secara hukum dan mampu bersaing di pasar nasional maupun internasional.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng