Morowali Utara Perkuat Tata Kelola RSUD: Ranperbup Penghapusan Piutang Kolonodale Diselaraskan

Breaking News2004 Dilihat

Palu-TransTV45.Com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung penguatan regulasi daerah melalui fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan perundang-undangan.

Kali ini, Kanwil Kemenkum Sulteng menggelar kegiatan harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Morowali Utara tentang Tata Cara Penghapusan Piutang BLUD RSUD Kolonodale, sebagai tindak lanjut dari permohonan resmi Bupati Morowali Utara.

Kegiatan yang dilaksanakan di ruang rapat Kanwil Kemenkum Sulteng tersebut dipimpin langsung oleh Sopian, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, mewakili Kepala Kantor Wilayah. Kamis, (12/6/2025).

Dalam forum tersebut, dilakukan pembahasan menyeluruh terhadap substansi norma hukum dalam rancangan peraturan, khususnya terkait mekanisme penghapusan piutang dalam pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kolonodale.

Sementara dalam keterangannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai upaya menjamin kualitas produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun kepentingan umum.

“Fasilitasi ini adalah bentuk kontribusi nyata kami dalam memastikan setiap regulasi daerah disusun secara tertib, terukur, dan sesuai dengan prinsip negara hukum. Ini juga mencerminkan peran strategis Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel,” ujar Rakhmat Renaldy.

Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh jajaran Bagian Hukum Kabupaten Morowali Utara, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa, tim teknis, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sulteng. Seluruh proses berlangsung secara intensif dan terbuka, dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan ketelitian dalam menelaah setiap norma yang tertuang dalam rancangan.

Melalui kegiatan ini, diharapkan regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan piutang RSUD Kolonodale sebagai BLUD, sehingga tidak hanya mendorong kinerja keuangan rumah sakit, tetapi juga memperkuat pelayanan publik di bidang kesehatan.

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *