Unit Reskrim Polres Belitung Bergerak Cepat Datangi Lokasi Dugaan Pengancaman Amiruddin

Breaking News164 Dilihat

 

Tanjungpandan Belitung TrensTV45.com // Unit Reserse Kriminal Umum (Reskrim) Polres Belitung bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana pengancaman dan penyekapan terhadap seorang pria bernama Amiruddin.

Pada Jumat (13/6/2025), tim Reskrim mendatangi lokasi yang diduga menjadi tempat kejadian perkara (TKP) di Jalan Jerat Nangka, Desa Air Raya, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.

Di TKP, petugas menghadirkan korban Amiruddin beserta kuasa hukumnya, Wandi, SH. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan korban ke Polres Belitung pada 11 Juni 2025.

Saat di konfirmasi rekan media Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu I Made Yudha Suwikarma SIK, membenarkan bahwa polisi sudah menerima laporan di duga dari korban pengancaman yaitu Amirudin,

“Ya benar, kami sudah menerima laporan dari Amiruddin didampingi kuasa hukumnya, Wandi,” ujar Kasat Reskrim.

Menurut informasi yang dihimpun, Amiruddin sebelumnya diduga sempat dikurung di dalam sebuah rumah, yang dicurigai sebagai gudang penyimpanan pasir timah ilegal. Dalam kejadian itu, Amiruddin dituduh memanipulasi pengiriman pasir timah seberat 1,2 ton melalui jalur laut menuju Jakarta.

Kuasa hukum korban, Wandi, SH, menyatakan bahwa kliennya mengalami tekanan dan pengancaman. Ia berharap proses hukum berjalan transparan dan dugaan aktor utama pengiriman timah dari Belitung ke Jakarta dapat diungkap.

“Klien saya tidak hanya mengalami penyekapan, tapi juga tekanan psikis yang cukup berat akibat tuduhan dan ancaman sepihak tanpa dasar hukum. Kami minta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dan mengungkap siapa aktor di balik dugaan penyekapan ini,” ujar Wandi.

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap perkara ini dan akan segera memanggil saksi-saksi.

HS & Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *