Dugaan Pelecehan Seksual Guru Olahraga Kepada Siswi SMPN.1 Beringin Deli Serdang

Berita, Daerah20 Dilihat

Deli Serdang- TransTV45.com||
Dunia dinas pendidikan Kabupaten Deli Serdang tercoreng sebagai ujian terberat oknum guru olahraga diduga melakukan pelecehan seksual kepada siswi SMP Negeri 1 Beringin Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Sumatera Utara

Mawar ( nama samaran ) siswi SMP Negeri 1 Beringin Kabupaten Deli Serdang diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum guru olahraga usai kegiatan olah raga renang. Namun yang lebih memprihatinkan pihak sekolah yang seharusnya memberi perlindungan dan pendampingan justru diduga melakukan pembiaran bahkan intimidasi terhadap Mawar sebagai korban dan keluarganya ” ujar kuasa hukum Senin (16-06-2025)

Menurut tim kuasa hukum korban Andi Tarigan SH , ” Setelah peristiwa terungkap pihak sekolah justru mendatangi rumah korban dan meminta agar kasus ini tidak diperpanjang , dalam pertemuan tersebut wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, wakil kepala sekolah bidang kurikulum dan guru bimbingan konseling ( BK) ada melakukan tekanan psikologis anak dengan kalimat yang mengarah pada ancaman ( Kalau tidak terbukti nanti kalian yang akan dilaporkan balik ). Ucapan tersebut dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap anak korban kekerasan seksual jangankan melindungi dan mendampingi kini mengapa pihak sekolah SMP Negeri 1 Beringin menakut-nakuti . Permasalahan ini merupakan suatu pelanggaran serius terhadap Anak dan kode etik ASN ” tegas Andi Tarigan SH.

Saat ini keluarga korban sudah membuat laporan ke Polresta Deli Serdang dengan nomor STTLP/B/380/VI/2025/ SPKT/ Polresta Deli Serdang/ Polda Sumut

” Di sisi lain tim hukum juga tengah menyiapkan laporan resmi terhadap unsur pimpinan sekolah yang terlibat dalam pembiaran dan intimidasi ke berbagai lembaga dan kementerian seperti kabinet pendidikan Kabupaten Deli Serdang, Inspektorat Kabupaten Deli Serdang , Komisi Aparatur Sipil Negara, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.” ungkapnya

Pelanggaran Yang dilaporkan mencakup pelanggaran etika ASN pelanggaran disiplin, kegagalan menjalankan perlindungan anak serta pengabaian terhadap prosedur penanganan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Keluarga korban dan tim hukum menyerukan dengan tegas kepada Bupati Deli Serdang dan pihak terkait untuk segera mengambil tindakan konkrit mereka yang membiarkan kekerasan seksual terjadi di sekolah bahkan mencoba menutupi dan mengintimidasi korban tidak layak lagi memegang tanggung jawab pendidikan , Bupati Deli Serdang harus mencopot kepala sekolah dan para wakilnya yang terlibat jika tidak ada tindakan tegas ini menjadi preseden buruk dan mencederai komitmen negara terhadap perlindungan anak” tegas Andi Tarigan SH kuasa hukum korban.

” Kami akan berjuang agar pelaku dan pihak-pihak yang melakukan pembiaran mendapatkan sanksi hukum dan administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan kasus ini bukan hanya soal moral dan etik tetapi juga pelanggaran hukum berat

Berikut sanksi yang dapat dikenakan:
1. Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak
2. Pasal 82 ayat 1 pelaku pencabulan terhadap anak dapat dipidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar

Untuk kepala sekolah wakil kesiswaan Waka kurikulum dan guru BK ASN undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. pasal 10 dan 87 ASN yang melanggar kewajiban merugikan masyarakat atau penyalahgunaan jabatan dapat dikenai sanksi berupa teguran penurunan pangkat pemberhentian sementara hingga pemecatan . PP nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS, Pasal 8 ayat 4 pembiaran terhadap kekerasan seksual dan tidak menjalankan tugas melindungi anak dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat yang berujung pada pemecatan tidak terhormat.

Pasal 10 sampai 13 sekolah wajib menangani kekerasan dan melindungi korban
Pasal 29 pejabat sekolah yang terbukti melakukan pembiaran pembungkaman atau intimidasi dapat dikenai sanksi administratif berat termasuk pemberhentian dari jabatan. Ajakan serius kepada pemerintah dan masyarakat didukung meminta semua pihak terkait termasuk masyarakat , media ,dan organisasi perlindungan Anak untuk mengawal kasus ini hingga tuntas agar menjadi pelajaran bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak bukan tempat yang membungkam mereka saat menjadi korban” Pungkasnya.
(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *