Tojo Una-Una –TransTV45.com|| Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat perannya dalam mendorong regulasi yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat daerah. Hal ini ditunjukkan melalui pelaksanaan Rapat Fasilitasi Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Tojo Una-Una tentang Perubahan atas Perbup Nomor 38 Tahun 2024 terkait pengalokasian, pembagian, dan penyaluran alokasi dana desa tahun anggaran 2025, yang digelar pada Selasa, (17/6/2025).
Kegiatan yang dilaksanakan menindaklanjuti surat permohonan dari Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Tojo Una-Una ini dihadiri oleh Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Tojo Una-Una, para pejabat fungsional dari Dinas PMD, serta Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam sambutannya menegaskan bahwa rapat ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan regulasi yang selaras dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Ia menyampaikan bahwa harmonisasi Ranperbup sangat penting agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Kami berharap Rancangan Perbup ini dapat menghasilkan regulasi yang efektif, efisien, aspiratif, dan harmonis. Regulasi yang lahir harus bisa menjadi penopang kebijakan pembangunan desa dan mendukung tercapainya visi dan misi Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menekankan bahwa fungsi harmonisasi merupakan bagian dari amanat Pasal 4 huruf c dan d Permenkumham Nomor 2 Tahun 2024, yang menegaskan bahwa Kantor Wilayah menyelenggarakan fasilitasi pembentukan dan harmonisasi peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
“Sebagai perpanjangan tangan Kementerian di daerah, kami hadir untuk memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara tepat, menghindari disharmoni, dan memberikan dampak nyata kepada masyarakat. Terutama dalam tata kelola dana desa, yang menyangkut langsung kehidupan masyarakat di akar rumput,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menyatakan harapan besar agar Kemenkum Sulteng dapat terus menjadi mitra strategis bagi Pemda Tojo Una-Una dalam penyusunan berbagai regulasi, demi mewujudkan pembangunan hukum yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan adanya fasilitasi ini, diharapkan Kabupaten Tojo Una-Una akan memiliki peraturan bupati yang tidak hanya legal secara normatif, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan daerah dan masyarakat desa.
(Humas Kanwil Kemenkum Sulteng(
(Ruth)