Kemenkum Sulteng Dorong Ranperbup Anti Nikah Dini

Breaking News2002 Dilihat

 

Palu-TransTV45.Com-Komitmen dalam mencegah praktik perkawinan usia anak di daerah kembali ditegaskan melalui langkah konkret harmonisasi peraturan daerah. Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) memfasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Parigi Moutong tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak, bertempat di Aula Kanwil Kemenkum Sulteng, Senin, (23/6/2025)

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dan dihadiri oleh jajaran perancang peraturan perundang-undangan Kanwil, serta sejumlah pemangku kepentingan dari Kabupaten Parigi Moutong.

Turut hadir dalam kegiatan ini, Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Parigi Moutong beserta tim teknis, bersama Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong beserta tim.

Kegiatan harmonisasi ini menjadi semakin istimewa dengan kehadiran langsung Tim dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), yang dipimpin oleh Yunita Imelda Tampubolon, Perancang Perundang-Undangan Ahli Madya, bersama tim dari Kedeputian Bidang Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menegaskan bahwa upaya pencegahan perkawinan usia anak harus ditopang dengan regulasi yang kuat dan berpihak pada perlindungan hak anak.

“Perkawinan usia anak merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi anak dan sangat berpengaruh terhadap masa depan mereka. Kami mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam menyusun Ranperbup ini, dan Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendampingi proses penyempurnaannya agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta nilai-nilai Pancasila,” ujar Rakhmat Renaldy.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kehadiran BPIP memberikan makna strategis dalam penguatan dimensi ideologi bangsa dalam setiap produk hukum daerah.

Sementara itu, Yunita Imelda Tampubolon dari BPIP menyampaikan bahwa keterlibatan BPIP dalam kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap regulasi yang lahir dari daerah tetap berakar pada nilai-nilai Pancasila, khususnya dalam menjamin keadilan, kesetaraan, dan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti anak-anak.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa Ranperbup ini tidak hanya memenuhi syarat hukum formal, tetapi juga mencerminkan nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, serta keadilan sosial sebagaimana tercermin dalam sila-sila Pancasila,” ujarnya.

Selama proses harmonisasi, tim perancang dari Kanwil Kemenkum Sulteng bersama stakeholder teknis dan BPIP membahas berbagai aspek redaksional dan substantif, serta menyesuaikan muatan materi Ranperbup agar tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan tetap berpijak pada prinsip perlindungan anak.

Melalui fasilitasi ini, diharapkan Ranperbup tentang Pencegahan Perkawinan pada Usia Anak di Kabupaten Parigi Moutong dapat segera ditetapkan dan menjadi instrumen hukum yang efektif dalam menekan angka perkawinan anak di daerah.

“Kami percaya, regulasi yang dilandasi semangat perlindungan dan nilai ideologis bangsa akan membawa perubahan nyata di tengah masyarakat,” tutup Rakhmat Renaldy.

 

(Humas Kanwil Kemenkum Sulteng)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *