Layanan Hukum Makin Merata: Kemenkum Sulteng dan Bupati Sigi Teken MoU Pembinaan Hukum Daerah

Breaking News1859 Dilihat

Sigi-TransTV45.Com- Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun Kabupaten Sigi ke-17, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng), Rakhmat Renaldy, secara resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) bersama Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, terkait peningkatan dan pembinaan layanan hukum di Kabupaten Sigi.

Penandatanganan tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Sigi, dan disaksikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, yang juga memimpin upacara peringatan HUT Kabupaten Sigi ke-17. Hadir pula sejumlah kepala daerah se-Sulawesi Tengah dan dari beberapa kabupaten di Provinsi Sulawesi Barat dan Selatan.

Nota kesepahaman ini menjadi wujud sinergi antara Kementerian Hukum melalui Kanwil Kemenkum Sulteng dengan Pemerintah Daerah dalam memperluas jangkauan pelayanan hukum yang berkualitas, inklusif, dan proaktif di Kabupaten Sigi.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam keterangannya menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk membumikan hukum dalam kehidupan masyarakat, sekaligus mendorong Kabupaten Sigi menjadi wilayah yang sadar hukum dan ramah investasi.

“Kerja sama ini bukan hanya administratif, tapi merupakan komitmen bersama untuk menghadirkan keadilan dan kepastian hukum yang merata hingga ke desa-desa. Kemenkum Sulteng akan terus mendampingi Pemda Sigi dalam pembinaan produk hukum, penyuluhan hukum, bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu, dan perlindungan kekayaan intelektual,” ujar Rakhmat Renaldy. Selasa, (24/6/2025).

Ia juga menambahkan bahwa Kabupaten Sigi merupakan salah satu daerah yang proaktif dalam menjalin kemitraan dengan Kanwil, termasuk dalam pelaksanaan program-program prioritas nasional di bidang hukum.

Sementara itu, Bupati Sigi, Rizal Intjenae, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas dukungan Kemenkum Sulteng dalam memperkuat struktur layanan hukum daerah. Ia menilai MoU ini menjadi dasar penting dalam meningkatkan kualitas regulasi daerah dan pelayanan hukum kepada masyarakat.

“Kami ingin seluruh masyarakat Sigi memiliki akses terhadap layanan hukum yang adil dan terjangkau. Melalui kerja sama ini, kami percaya kualitas pembangunan hukum di Sigi akan semakin meningkat,” ucap Bupati Rizal.

Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, dalam sambutannya turut mengapresiasi penandatanganan nota kesepahaman ini. Menurutnya, sinergi antarlembaga seperti ini sangat dibutuhkan untuk memperkuat tatanan hukum di daerah sebagai pilar pembangunan yang berkelanjutan.

Upacara dan penandatanganan MoU ini juga dirangkaikan dengan berbagai kegiatan pelayanan publik, termasuk pelayanan konsultasi hukum, pendaftaran kekayaan intelektual, hingga edukasi hukum kepada masyarakat.

Dengan penandatanganan MoU ini, diharapkan Kabupaten Sigi dapat menjadi model pengembangan layanan hukum yang integratif dan partisipatif di Sulawesi Tengah.

 

Sumber : Humas Kanwil Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *