LPSK dan BNPT Buka Layanan Kompensasi Korban Terorisme Lama

Breaking News3802 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Pemerintah Indonesia kembali membuka kesempatan bagi para korban langsung tindak pidana terorisme masa lalu untuk mengajukan permohonan kompensasi.

Kesempatan tersebut hadir seiring putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas waktu pengajuan hingga 22 Juli 2028. Sebelumnya, batas waktu pengajuan berakhir pada 22 Juni 2021.

“Dalam hal ini yang dimaksud adalah korban langsung, bukan keluarga atau korban tidak langsung. Jadi yang berhak menerima adalah korban langsung,” jelas Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Susilaningtias, dalam konferensi pers yang digelar di Kafe Tanaris, Palu, Selasa, 24 Juni 2025.

Susilaningsih menuturkan, perpanjangan waktu ini menjadi jawaban atas berbagai kendala sebelumnya dihadapi para korban, antara lain keterbatasan waktu, sulitnya akses geografis, serta minimnya informasi selama masa pandemi COVID-19.

Ia menyebutkan Data LPSK mencatat, hingga kini sebanyak 572 korban terorisme di seluruh Indonesia telah menerima kompensasi dengan total nilai sekitar Rp98,9 miliar.

Khusus di Sulawesi Tengah, tercatat 142 korban telah memperoleh kompensasi senilai Rp23,9 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas 21 korban luka berat, 64 luka sedang, 12 luka ringan, dan 45 ahli waris korban meninggal dunia.

“Di Sulawesi Tengah ini masih banyak korban belum mendapatkan kompensasi maupun bantuan, sehingga kami hadir untuk mendekatkan layanan,” ujar Susilaningtias.

LPSK lainya, Mahyudin menambahkan, lahirnya putusan MK tersebut sebagai ruang dan kesempatan, bagi para korban yang sebelumnya belum mendapatkan kompensasi dari negara. Karena kompensasi tersebut menjadi kewajiban negara harus membayarkannya.

” Putusan MK tersebut memberikan suatu keseimbangan, berkaitan dengan kedudukan warga negara bersamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintah,” ujarnya.

Mekanisme pengajuan kompensasi dilakukan melalui dua lembaga, yakni Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan LPSK, dengan tahapan sebagai berikut:

Tahap I: Pengajuan ke BNPT

• Mengisi formulir permohonan yang tersedia di situs www.bnpbt.go.id atau akun Instagram @bnpbt.

• Melampirkan bukti peristiwa, seperti foto luka, pemberitaan media, atau dokumen pendukung lainnya.

• BNPT melakukan asesmen dan menerbitkan Surat Penetapan Korban.

Tahap II: Pengajuan ke LPSK

• Mengajukan permohonan kompensasi dengan melampirkan Surat Penetapan Korban dari BNPT.

• LPSK melakukan asesmen medis dan psikologis untuk menentukan tingkat luka dan kebutuhan pemulihan.

• Keputusan pemberian kompensasi ditentukan oleh pimpinan LPSK tanpa melalui proses peradilan.

Adapun besaran kompensasi yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan adalah:

• Luka ringan: Rp75 juta

• Luka sedang: Rp115 juta

• Luka berat: Rp210 juta

• Korban meninggal dunia: Rp250 juta

Dana kompensasi ini disalurkan langsung kepada para korban atau ahli waris yang sah.

“Bagi pemohon yang belum memperoleh haknya atas aksi terorisme, silakan mengakses layanan pengisian data melalui situs resmi BNPT,” terang Kasubdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT, Rahel.

BNPT memiliki wewenang untuk menerbitkan Surat Penetapan Korban sebagai salah satu syarat administratif dalam pengajuan kompensasi ke LPSK.

Sebagai upaya menjangkau lebih banyak korban, BNPT dan LPSK terus menggencarkan sosialisasi melalui berbagai langkah, antara lain:

• Rapat lintas sektor bersama instansi pemerintah dan kepolisian.

• Sosialisasi langsung di wilayah terdampak, seperti Poso.

• Melibatkan penyintas yang telah menerima kompensasi untuk mengedukasi korban lainnya.

• Penyebaran informasi melalui media massa dan media sosial.

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi lebih lanjut atau mengajukan permohonan dapat menghubungi:

• BNPT: 0811-726-699 / Instagram: @bnpbt

• LPSK: WhatsApp 0857-7001-0048 / Email: [email protected]

LPSK juga menyediakan layanan konsultasi dan pendaftaran daring selama 24 jam.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *