Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Di Waropen.

Berita, Daerah19 Dilihat

WAROPEN-TransTV45.com|| Satuan Reskrim Polres Waropen menangkap pria berinisial JMK, 20 tahun, pelaku tindak pidana pencurian dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kampung Apainabo, Distrik Urei Faisei, Senin (23/06/2025) malam.

Saat dikonfirmasi di Mapolres Waropen, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., melalui Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., membenarkan hal tersebut.

“Berawal dari laporan masyarakat terkait dengan keberadaan JMK, pelaku tindak pidana pencurian dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, kemudian Kanit Opsnal Satuan Reskrim bersama-sama dengan Tim Panah menuju kelokasi dimana pelaku bersembunyi, dan setelah dilakukan pencarian, akhirnya pelaku JMK ini ditemukan sedang bersembunyi di gudang yang berada dirumah tersebut, dan kemudian pelaku kami tangkap dan kami amankan ke Mapolres Waropen guna proses hukum lebih lanjut.” Terangnya

“Dasar dari penangkapan ini, untuk Tindak Pidana Pencurian berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/89/XI/2024/SPKT/POLRES WAROPEN/POLDA PAPUA tanggal 21 November 2024 dengan korban berinisial UAP dan untuk Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/56/VI/2025/SPKT/POLRES WAROPEN/POLDA PAPUA tanggal 21 Juni 2025, dengan korban berinisial MLM.”

Kasat Reskrim Ipda. I Made Budi Dumariawan, S.H., juga menambahkan bahwa untuk total kerugian tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh pelaku berjumlah ± Rp. 18.670.000,- (delapan belas juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).

“Untuk pelaku JMK ini, kami sangkakan dengan Pasal 363 Ayat 1 KUHPidana dan Pasal 81 Ayat (1) junto Pasal 76d UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.”

“Polres Waropen dalam hal ini Satuan Reskrim, berkomitmen untuk melaksanakan setiap penanganan tindak pidana secara profesional, transparan, respon cepat dan berkeadilan, sebagai penjabaran Polri yang presisi untuk masyarakat.” Tandasnya.

( Niko )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *