Target Istimewa IRH 2025: Kemenkum Sulteng Gandeng Banggai Perkuat Tata Kelola Hukum

Breaking News1851 Dilihat

Banggai-TransTV45.Com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pelaksanaan reformasi hukum di tingkat daerah.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pendampingan pengumpulan data lapangan dan pengunggahan data dukung untuk keperluan Penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025, yang dilaksanakan pada Senin, (23/6/2025, bertempat di Ruang Asisten Bidang Ekonomi dan Pemerintahan, Kabupaten Banggai.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkum Sulteng yang dipimpin Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum yang diterima oleh jajaran Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai, antara lain Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Politik, Hukum dan Ekonomi, serta Kepala Bagian Hukum dan tim Perancang Peraturan Perundang-undangan.

Dalam pelaksanaan pendampingan, terungkap bahwa Kabupaten Banggai telah berhasil mengumpulkan 85% data dukung pada seluruh variabel penilaian IRH, yakni dari variabel 1 hingga variabel 4. Capaian ini menandakan kesiapan dan keseriusan pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola hukum yang lebih baik dan akuntabel.

Tim Sekretariat IRH Kanwil Kemenkum Sulteng juga menyampaikan batas akhir pengunggahan data dukung (daduk) ke sistem IRH, yaitu tanggal 30 Juni 2025, dan terus mendorong agar Kabupaten Banggai dapat menyelesaikan sisanya secara optimal.

Menariknya, Kabupaten Banggai tercatat sebagai salah satu daerah dengan nilai penilaian mandiri IRH terbaik di Provinsi Sulawesi Tengah untuk tahun 2023–2024. Hal ini diapresiasi oleh Tim IRH Kanwil dan dijadikan pijakan untuk mendorong peningkatan nilai menjadi kategori istimewa pada tahun 2025.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kinerja dan sinergi Pemerintah Kabupaten Banggai dalam mendukung pelaksanaan IRH secara aktif dan penuh tanggung jawab.

“Kabupaten Banggai menunjukkan bahwa reformasi hukum bukan hanya jargon, tetapi telah menjadi budaya kerja. Capaian ini merupakan buah dari kolaborasi yang kuat antara Kanwil Kemenkum dan pemerintah daerah. Kami akan terus mendampingi agar hasil penilaian IRH tahun ini tidak hanya baik, tetapi istimewa,” tegas Rakhmat Renaldy.

Ia juga menambahkan bahwa semangat yang ditunjukkan Kabupaten Banggai harus menjadi contoh bagi kabupaten/kota lain di Sulawesi Tengah agar menjadikan reformasi hukum sebagai bagian dari strategi pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai melalui Kabag Hukum juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kanwil Kemenkum Sulteng yang telah memberikan pendampingan intensif sejak tahap awal sosialisasi hingga pemenuhan data dukung IRH.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi strategis Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, yang tidak hanya fokus pada regulasi, tetapi juga pada penguatan kualitas tata kelola hukum daerah yang bersih, efektif, dan berbasis nilai-nilai Pancasila dan supremasi hukum.

 

Sumber : Humas Kanwil Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *