Sambas, Kalbar – TransTV45.com || Dalam rangka menjalankan salah satu fungsi Direktorat Jenderal Bea dan cukai yaitu Community protector, Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete dan Kantor wilayah Direktorat jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan atas barang milik negara (BMN) hasil penindakan dan operasi pasar diwilayah kerja KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete . (Rabu, 25 Juni 2025 )
Adapun pelanggaran meliputi dibidang ke Pabean, barang elektronik sebanyak 7 unit, balepress sebanyak 1 balen, petasan sebanyak 15 bungkus, racun tumbuhan sebanyak 26 botol, handphone dalam kondisi tidak baru/bekas sebanyak 3 unit dan peralatan rumah tangga kitchen sink kondisi tidak baru 1 unit.
Kepala KPPBC TMP C Sintete Teguh Imam Subagyo mengatakan dalam siaran pers nya,
“Pelanggaran dibidang Cukai BKC HT sebanyak 558.332 batang dengan nilai barang Rp. 857.619.860,- (Delapan ratus lima puluh tujuh juta enam ratus sembilan belas ribu delapan ratus enam puluh rupiah) dengan potensi kerugian negara Rp. 435.976.144,00 (Empat ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh enam ribu seratus empat puluh empat rupiah)”
BKC MMEA sebanyak 19,8 liter dengan nilai barang sebesar Rp. 10.440.000,-(sepuluh juta empat ratus empat puluh ribu rupiah) dengan potensi kerugian negara Rp 1.584.000,- (satu juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah)
” Penindakan atas barang kena cukai (BKC) ilegal berupa hasil tembakau /rokok dan minuman mengandung etik alkohol (MMEA) yang tidak dilekati pita cukai dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana terakhir telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan”.
Diketahui pelaksanaan pemusnahan BMN hasil penindakan ini dilakukan dengan cara di rusak, dihancurkan dan dibakar di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Sintete.||Jurnalis:Mulyono
(Editor Wakorwil Kalbar Suparman)