Pemkab Pastikan Penyusunan RPJMD 2025-2029 Mempedomani Permendagri

Berita, Daerah23 Dilihat

LUBUK PAKAM -TransTV45.com|| Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025-2029 dipastikan telah mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.2 Tahun 2025.

Ketaatan kepada berbagai peraturan merupakan wujud konkret dari komitmen dan upaya bersama agar dokumen perencanaan jangka menengah yang sudah disusun bisa dilaksanakan.

“Pelaksanaan dilakukan dengan baik sesuai azas transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan, berkelanjutan serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Wakil Bupati (Wabup) Deli Serdang, Lom Lom Suwondo SS membacakan Jawaban Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan terhadap Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) RPJMD Tahun 2025-2029, pada Rapat Paripurna DPRD Deli Serdang yang dipimpin Wakil Ketua, Agustiawan Saragih, Rabu (25/6/2025).

Wabup menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang akan selalu berkoordinasi, bersinergi dan saling menghargai dengan para pemangku kepentingan dan pihak-pihak terkait lainnya, sebagai upaya untuk bersama-sama membangun Kabupaten Deli Serdang yang lebih baik. Deli Serdang yang sehat, cerdas, sejahtera, religius dan berkelanjutan.

Ditekankan juga, program yang dilaksanakan Pemkab Deli Serdang selama ini disusun berbasis kinerja dengan prinsip money follow program, dengan indikator kinerja yang terukur, spesifik, bisa dicapai pada waktu yang direncanakan.

“Selain itu juga memuat berbagai program unggulan untuk mendukung tercapainya visi dan misi Deli Serdang,” sebut Wabup di rapat paripurna yang turut dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda), H Timur Tumanggor SSos MAP dan para pejabat Pemkab Deli Serdang lainnya itu.

Mengenai RPJMD belum sepenuhnya menunjukkan peta keadilan, khususnya untuk daerah-daerah tertinggal, Wabup menjelaskan, masalah tersebut telah direncanakan melalui program unggulan, Jalan Utama Pasti Mantap di Deli Serdang (Jumpa Dia) di setiap kecamatan, pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan di setiap kecamatan, pembangunan Alun-Alun Tiap Kecamatan (ATK), dan pembangunan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu dan Terintegrasi (TPS3T) di setiap kecamatan.

Untuk proporsi belanja pegawai baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non ASN, Wabup menjelaskan, proporsi belanja pegawai maksimal 30 persen merupakan amanat Undang-Undang (UU) No.1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang wajib disesuaikan paling lambat pada tahun 2027.

Strategi yang dilakukan untuk ketentuan tersebut, antara lain penerapan moratorium ASN melalui mutasi antardaerah secara selektif, pengelolaan sumber daya manusia (SDM) dalam proses penerimaan dan pensiun ASN, serta pemanfaatan teknologi dalam pelaksanaan tugas ASN.

Dalam pengembangan dunia wisata, Pemkab Deli Serdang melakukan branding destinasi pariwisata diwujudkan melalui tagline dan logo resmi, “Deli Serdang Berseri” yang mengembangkan kerukunan hidup masyarakat Deli Serdang, dan berdampingan dalam keberagaman. Untuk promosinya, dilakukan melalui media digital dan sosial, penguatan kemitraan dan kolaborasi, serta partisipasi dalam berbagai event tingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota.

Soal early warning system (sistem peringatan dini), Pemkab Deli Serdang sudah memiliki layanan call center 112 yang siaga 24 jam penuh, sehingga bila terjadi bencana dan kedaruratan bisa segera direspon secara cepat, tepat dan tanggap.

Masalah pangan bergizi, Pemkab Deli Serdang telah dan akan terus melakukan melalui beberapa pendekatan, yaitu meningkatkan penyediaan produksi lokal melalui inovasi pertanian, mengedukasi dan memprokosikan diversifikasi pangan, serta dukungan program unggulan pemerintah pusat Makan Bergizi Gratis atau MBG.

Mengenai penguatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tirtadeli untum menjamin ketersediaan air bersih, Pemkab Deli Serdang telah melakukan peningkatan kualitas air dengan memperbaiki sistem dan proses pengolahan air, memperbaharui peralatan laboratorium, mengganti media filtrasi, dan modernisasi teknologi pengolahan serta pengawasan kualitas air secara berkala melalui platform digital.

Dalam hal kualitas pelayanan publik, Pemkab Deli Serdang telah menjalankan misi pertama, sehat pelayanan publiknya yang diimplementasikan melalui program unggulan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan Lengkap dan Elektronik (Paten Kali), dan program Cepat, Transparan dan Mudah atau CTM.

Selain itu, Pemkab Deli Serdang juga memiliki langkah konkret dalam mencapai tujuan terwujudnya pemerintahan yang profesional, sigap, pengayom, dan anti korupsi, dengan melakukan penguatan tata kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan reformasi birokrasi, peningkatan kapasitas aparatur, perbaikan kualitas pelayanan publik dan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).

Wabup kembali menjelaskan perihal permasalahan kesehatan dan pendidikan, Pemkab Deli Serdang telah melaksanakan strategi peningkatan akses dan kualitas pendidikan serta kesehatan serta perlindungan sosial. Salah satu program prioritas dalam mendukung bidang pendidikan adalah adanya program Pendidikan Murah dan Berkualitas (Pemula), dan bidang kesehatan melalui program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) gratis bagi warga miskin, tidak mampu dan kriteria lain.

Ada pula Program Layanan Kesehatan Pasien Unregister dan Lainnya atau Pas Pula, Program Layanan Kesehatan dengan Menggunakan Jempol (Pas Jempol), program Fasilitas Kesehatan (Faskes)/Rumah Sakit Lengkap, dan program Pembiayaan Gotong Royong.

PPBMI

(JWI.D.S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *