Sangat Konyol dan Memalukan!” – Mantan Anggota DPRD Deli Serdang Kritik ; Wakil Ketua yang ‘Way Out’ Saat Sidang KUA-PPAS Perubahan 2025

Berita, Daerah31 Dilihat

Deli Serdang- TransTV45.com|| Sabtu (28/6/2025). Mantan anggota DPRD Deli Serdang, Edison Marpaung, mengkritik keras perilaku Wakil Ketua DPRD yang meninggalkan sidang (way out) saat membahas KUA-PPAS Perubahan 2025. Menurut Edison Marpaung, tindakan tersebut sangat konyol dan memalukan karena wakil ketua yang sudah hadir di kursi pimpinan sidang malah memilih untuk pergi.

Edison Marpaung menilai bahwa perilaku seperti ini menunjukkan kurangnya keseriusan dan tanggung jawab dari wakil rakyat dalam menjalankan tugas dan fungsinya. “Ini sangat konyol dan memalukan,” tegasnya, saat merespons di kolom komentar tulisan Hasan Basri Siregar yang di unggah di fesbuk dengan judul; Tak Bahas KUA-PPAS Perubahan 2025, DPRD Deli Serdang Dianggap Biarkan Rakyat Miskin Gagal Dapat Layanan BPJS Gratis, (Jum’at 27/6/2025).

“Pernyataan Konyol dan memalukan mencerminkan kekecewaan dan kritik terhadap perilaku wakil ketua DPRD yang dianggap tidak profesional dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat”, tulisnya di kolom komentar.

Selain mengkritik, ia juga memberikan masukan dan juga mengingatkan tentang mekanisme sidang.

Menurut Edison yang lama berkecimpung di dunia politik, Sidang “paripurna” DPRD itu tugas “terpenting” dari seorang Dewan perwakilan rakyat pada forum inilah harusnya ditunjuk “Dewan” sebagai wakil rakyat yang amanah !.

Prihatin untuk ketidak hadiran Ketua dan Wakil ketua … untuk Wakil ketua yang hadir kemudian Way out sesuatu yang sangat aneh.

Sambungnya, Justru Wakil ketua DPRD yang Pimpinan Sidang yang harus nya bertanggung jawab untuk suksesnya sidang DPRD !.

Iapun teringat saat duduk di kursi DPRD Deli Serdang katanya lagi, Setahu saya untuk beberapa dekade DPRD DS belum pernah Pimpinan sidang yang justru Way out dari sidang paripurna.

Lanjutannya lagi sembari ia mengingatkan mekanisme sidang, Jika adanya suatu kebijakan Pemkab yang hendak disahkan DPRD prosedur mekanisme pembahasannya dimulai dari Badan Musyawarah -> Badan legislatif -> Pembentukan pansus dan memungkin Komisi ( melalui ketua komisi tentunya ) beri rekomondasi disposisi sesuai tupoksinya kepada Ketua Pansus .

Pansus dapat melakukan “dengar pendapat” dengan siapa saja tentang kebijakan Pemkab khusus dengan Pemkab dapat dilakukan pertemuan terbuka maupun tertutup .

Sambungnya lagi, Jika saling asah, asuh, asih terlaksana “tidak usah “anggota dewan” yang ikut sidang Paripurna melakukan Way out .

Melakukan intrupsi saat paripurnapun tidak ada ….ini Ketua/wkl Ketua tidak hadir lengkap dan 1 orang wakil ketua DPRD yang sudah datang duduk pada kursi pimpinan sidang malah “way out” ….sangat konyol …memalukan … dapat dipastikan mekanisme kerja Dprd ttg hal tsb tidak di jalankan …”sangat kecewa!” Tutupnya dalam tulisan.

PPBMI :

( JWI DS )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *