Akte Jual Beli AJB Milik Ci Gim di Pertanyakan

Berita, Daerah24 Dilihat

Sulut- Transtv45.Com|| 30 juni 2025. Akte jual beli AJB yang dimiliki Ci Gim patut dipertanyakan pasalnya Akte jual beli tersebut berada pada lahan Produksi terbatas yang dikuasai oleh Negara olehnya pada lahan tersebut sesuai aturan Hukum, tidak boleh diperjual belikan oleh siapapun.belakangan diketahui lahan Tersebut sudah memiliki AJB atas nama Ci Gim dan ironisnya lahan tersebut berada di wilayah izin pertambangan HWR .

Menurut kepala Teknik Tambang KTT HWR dalam Konferensi pers pada hari ini tgl 30 juni 2025 bahwa : Oknum yang berinisial Ci Gim diduga telah dengan sengaja Menyerobot masuk ke lahan produksi HWR dan Ci Gim memakai Masyarakat entah dari mana untuk menjaga lahan yang diduga diserobot tersebut, dan sebagai perusahaan yang memiliki izin dari pemerintah sesuai regulasi yang ada ,kami pihak HWR berhak untuk mempertanyakan tindakan yang dilakukan oleh Ci Gim . Pondok yang di bangun oleh oknum CG adalah lahan yang dikuasai oleh PT.HWR sesuai Izin pertambangan yang dikeluarkan Kementrian ESDM dan masih berlaku sampai saat ini dan terdaftar di MINERBA ONE DATA INDONESIA (MODI) dan MINERBA ONE MAP INDONESIA ( MOMI) dan ini cukup jelas perizinan yang dimiliki oleh HWR kata ketua teknik tambangnya.

CG atau yang dikenal ci Gim kembali dengan sengaja mendirikan pondok yang sudah masuk kurang lebih 200 M di dilahan HWR dan Ci Gim mengklaim bahwa itu adalah lahan miliknya.padahal ketika dicek tidak demikian bahkan pihak PT. HWR meminta pembuktian surat dari Ci Gim untuk menguji kebenarannya jika itu memang milik Ci Gim. Perlu diketahui bahwa lahan yang didirikan pondok oleh Ci Gim itu masuk lahan Perizinan yang kami miliki karena kami Pihak HWR bekerja sesuai izin dan aturan yang secarah sah diberikan oleh pemerintah melalui kementrian ESDM jadi AJB milik Ci Gim petut dipertanyakan sesuai aturan Hukum.

Kepala KTT HWR juga menambahkan bahwa : dalam persoalan ini pihak HWR sudah mengirim surat Sumasi kepada Ci Gim sebanyak dua kali ,namun sayangnya Ci Gim tidak mengindahkan surat Sumasih yang diberikan PT.HWR kepadanya.bahkan kami juga sudah melaporkan persoalan ini ke pihak Polsek dan Polres Namun sampe saat ini belum ada tindakan persuasif sehingga kami dari pihak HWR mengambil tindakan tegas membersikan lahan tersebut, sesuai aturan dan perizinan yang kami miliki.

Kami membayar pajak ke Negara sesuai Aturan dan Regulasi yang diatur oleh pemerintah kurang lebih 99 Hektare “sekarang bagaimana dengan tambang Rakyat yang ada disekitar HWR ,mereka mengelola lahan tapi kami HWR yang membayar pajak lahan mereka karena lahan mereka ada yang masuk dalam izin IUP dan juga masuk dalam Izin HPT yang kami miliki dari kementrian ESDM.dan kiranya ini dapat dimengerti dan kita saling menghargai dan memahami satu dengan yang lain karena sampe saat ini HWR hanya mengelola kurang lebih 35 hektare dari kurang lebih 99 Hektare sesuai izin IUP.

jadi sekali lagi agar masyarakat memahami bahwa siapapun yang masuk Menyerobot lahan Usaha pertambangan kami sesuai izin yang kami miliki ,akan kami lakukan tindakan Hukum sesuai aturan yang berlaku di Negara ini.yaitu UU no. 3 thn 2020 tentang perubahan UU No.4 thn 2009 .Kami juga mengharapkan jangan sampai ada masyarakat yang terprofokasih dengan informasih yang tidak jelas,apalagi melakukan tindakan yang melawan Hukum itu akan merugikan diri sendiri.

(M.Ratulangi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *