Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun sistem hukum daerah yang tertib, terintegrasi, dan selaras dengan sistem hukum nasional.
Hal tersebut terwujud melalui pelaksanaan Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Palu tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 yang digelar pada hari Senin 30 Juni 2025 .
Kegiatan tersebut dihadiri oleh unsur Pemerintah Kota Palu, antara lain Asisten I Sekretariat Daerah Kota Palu, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Palu beserta jajaran, perangkat organisasi perangkat daerah teknis terkait, serta para perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng Rakhmat Renaldy, dalam Keterangannya menekankan pentingnya harmonisasi produk hukum daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang utuh.
“Harmonisasi bukan sekadar tahapan teknis, melainkan langkah strategis yang menentukan kualitas dan keberlanjutan pelaksanaan pembangunan daerah. Melalui fasilitasi ini, kita menyatukan spirit normatif dan arah kebijakan pembangunan dalam satu kerangka hukum yang rapi, sistematis, dan selaras dengan norma hukum nasional,” ujar Rakhmat.
Dalam rapat ini, satu rancangan peraturan daerah yang difasilitasi harmonisasinya adalah Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029. Proses harmonisasi difokuskan pada penyelarasan substansi Ranperda agar tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi dan menghindari tumpang tindih dengan peraturan lainnya.
Rakhmat Renaldy Juga menambahkan bahwa keberadaan Kanwil Kemenkum Sulteng bukan hanya sekadar pelengkap administratif, namun menjadi pilar penguat tata kelola hukum daerah.
“Kami hadir sebagai mitra strategis pemerintah daerah, bukan hanya untuk memastikan aturan daerah tidak bertentangan dengan norma hukum nasional, tetapi juga untuk mengawal semangat keadilan dan kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang diterbitkan,” Tambahnya.
Lebih lanjut, Ia Juga mengapresiasi kolaborasi Pemerintah Kota Palu yang telah aktif dan terbuka dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, serta mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan harmonisasi sebagai budaya dalam menyusun kebijakan hukum di daerah.
Kegiatan fasilitasi ini menjadi wujud konkret pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Dengan adanya harmonisasi, diharapkan RPJMD Kota Palu ke depan mampu menjawab tantangan pembangunan dengan dasar hukum yang kuat dan terarah.
Sumber : Humas Kanwil Kemenkum Sulteng