TANJABBAR, TransTV45.com||– Aksi protes dari Kelompok Tani Imam Hasan Desa Badang kembali memanas. Aksi tersebut bermula saat warga menduduki lokasi yang disengketakan pada 23 Januari 2025 dengan agenda menolak perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Dasa Anugrah Sejati (PT. DAS). Dalam aksi tersebut, warga juga mendirikan tenda untuk menginap dan memasang pagar di area makam leluhur masyarakat hukum adat Desa Badang. Rabu, (04/06/2025).
Dedi Ariyanto, menyampaikan selama empat hari berada di lokasi, pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat dan sejumlah pemangku kepentingan (stakeholder) tidak kunjung datang.
“Karena tidak ada kejelasan, saya memutuskan untuk melanjutkan aksi bergeser dari lokasi dan menitipkan aset Kelompok Tani Imam Hasan seperti kayu, papan, terpal, kabel listrik, bambu, dan paku kepada pihak perusahaan,” ujar Dedi
Empat bulan kemudian, tepatnya 20 Mei 2025, pihak ATR/BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat akhirnya melakukan survei ke lokasi bersama Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Desa Badang dan perangkat desa.
“Barulah saat itu kami mengetahui bahwa seluruh barang yang kami titipkan kepada PT. DAS telah hilang. Kami masyarakat desa Badang menduga dan mencurigai pihak perusahaan yang telah mencuri barang-barang tersebut,” ungkap Dedi.
Atas kejadian tersebut, Dedi Ariyanto yang juga merupakan kuasa dari KAMHA Desa Badang resmi melaporkan dugaan pencurian itu ke pihak kepolisian, tepatnya ke Polres Tanjung Jabung Barat, dengan nomor laporan: STPP/97/VI/2025/RESKRIM.
“Kami masyarakat sangat berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas pencurian yang sangat merugikan dan tidak menghargai makam leluhur kami,” tegasnya
Konflik lahan antara masyarakat adat Desa Badang dan PT. DAS telah berlangsung lama, sejak tahun 1990 hingga kini.
“KAMHA Desa Badang menyatakan tidak pernah menyerahkan wilayah tanah ulayat seluas kurang lebih 2.975 hektare untuk dijadikan HGU oleh PT. DAS.” tutupnya
(m.alfian)