Sarolangun -TransTV45.com|| Pasangan suami istri kompak melakukan ipencurian dengan kekerasan (Curas). Pasutri itu berinisial IR Bin SP (35) dan MR Alias Mar Binti AR (34), serta dibantu rekan pelaku lainnya DB Alias Tika Binti AS (35) warga Pauh, AS Bin SS (43) dan ZB Binti NS (48).
Kapolres Sarolangun AKBP Budi Prasetya. SIK, M.Si melalui Kapolsek Pauh IPTU Afandi Anora. SH mengatakan pelaku ditangkap lantaran terlibat melakukan aksi pencurian terhadap korban ND Alias ML Binti MD (33) warga Pauh pada Juni lalu.
“Pelaku diamankan pada 11 juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB oleh Tim Gabungan yang terdiri Resmob Polda Jambi, Macan Pseko dan Macan Pauh saat berada dirumahnya Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh dan mendapati Pelaku IR berada disana, ditempat terpisah sdri. Tika dan Mar, juga turut diamankan Tim Gabungan serta dibawa ke Mapolsek Pauh guna dimintai pertanggung jawabannya.
Kapolsek Pauh menjelaskan kronologi peristiwa itu terjadi pada (10/5/25) sekitar pukul 05.00 WIB di Desa Batu Ampar. Pada saat itu warung korban diketok pintunya oleh Pelaku ZD yang beralasan ingin membeli Sembako, setelah warung dibuka lalu Pelaku IR langsung menyeruduk memukul kepala korban, membacok tangan korban dengan senjata tajam, lalu merampas Gelang Emas dan Kalung Emas yang dipakai Korban pada saat kejadian (Total 10 mayam atau sebesar Rp.70.000.000,-).
“Ketika korban membuka warung dan melayani pembeli ZD, tiba-tiba korban dipukul dan dibacok dengan orang tak dikenal hingga kalung emas yang dipakai dirampas,” ucapnya.
Setelah korban tidak berdaya, fpelaku mengambil Emas yang ada di tubuh korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 70.000.000 dan melaporkan kejadian ke Polsek Pauh.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, dibawah pimpinan Kanit Reskrim Ipda Dodi Tisna Amijaya. SE bersama anggota segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk para tersangka, yang merupakan pasangan suami istri.
Selain para tersangka, petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon genggam, dan Uang sisa penjualan Emas hasil kejahatan sebesar Rp. 6.800.000 dan Rp. 2.500.000.
“Saat ini pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 365 (2) ke-1, 2, 4 Jo 55 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dan atau turut serta membantu melakukan pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman selama 12 Tahun. pungkasnya.
(Masri Syah)