Belitung TrensTV45.com KPHL Belantu Mendanau selaku pemangku kehutanan memiliki tugas dan tanggung jawab mengawasi, menjaga kelestarian Hutan, berikut keanekaragaman hayati yang ada dalamnya., termasuk juga spesies endemik yaitu satwa satwa langka yang ada di dalam maupun di luar kawasan hutan.
Humas KPHL Belantu Mendanau Yoyon Sitompul padaa 01-07-2025 mengatakan pada TrensTV 45, “Pada minggu yang lalu KPHL melakukan giat patroli ke kawasan Hutan Lindung badau tepatnya di kawasan wisata baru mentas yang ternyata berada dalam kawasan HL, dan menemukan juga aktifitas pemeliharaan Binatang yang di lindungi yaitu Tarsius atau biasa di sebut orang pelilekan, binatang tersebut di kurung di sana dan di ekoloitasi di duga tanpa ijin.
Lebih lanjut yoyon mengatakan, ” Pada hari ini selasa kami juga melakukan pengecekan ke museum tanjung pandan, menindaklanjuti surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Belitung, nomor 500.6.2.4/802/DINDIKBUD/2025 tanggal 20 Juni 2025 serta hasil koordinasi Balai KSDA Sumsel, KPHL, dan UPT Museum, di temukan di lingkungan museum Kab Belitung di temukan penguasaan dan pemeliharaan beberapa jenis satwa langka liar dilindungi tanpa ijin resmi.” ujar Yoyon.
Yoyon juga mengatakan,” Satwa satwa di lindungi yang telah di kuasai dan di kurung secara ilegal itu jelas melanggar hukum dan terancam pidana sesuai dengan undang undang UU No. 32.tahun 2024 berupa pidana penjara5 tahun dan denda 500 juta rupiah, ” Tegas yoyon.
“Kami menyerukan agar semua pihak yang terlibat segera, menertibkan dan tidak lagi melakukan praktik ilegal pemeliharaan satwa dilindungi tanpa ijin yang jelas dan resmi, “tutupnya.
HS & Tim Redaksi