Palu-TransTV45.Com-Dalam upaya mendorong terwujudnya regulasi daerah yang harmonis, akuntabel, dan sejalan dengan sistem hukum nasional, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) kembali menggelar Rapat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati, Kamis (3/7/2025) di Ruang Garuda, Kanwil Kemenkum Sulteng, Palu.
Rapat ini merupakan tindak lanjut dari permintaan resmi Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una, sebagaimana tertuang dalam surat Pj. Sekretaris Daerah Nomor 100.3.2/477/SETDA/2025. Agenda harmonisasi kali ini mencakup dua rancangan regulasi penting, yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una; dan
2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sebagai bentuk pemberdayaan ekonomi masyarakat berbasis kearifan lokal.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah perwakilan dari DPRD, OPD pemrakarsa, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulteng.
Kehadiran para pemangku kepentingan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam merumuskan kebijakan yang berdampak langsung pada tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, dalam Keterangannya menegaskan bahwa harmonisasi peraturan adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah tidak hanya sah secara hukum, namun juga mampu menjawab tantangan riil yang dihadapi masyarakat.
“Regulasi yang baik harus mampu mengayomi kepentingan masyarakat, selaras dengan konstitusi, dan tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi. Melalui fasilitasi ini, kami bantu menjaga agar semangat pembangunan daerah tidak justru terganjal oleh produk hukum yang cacat formil atau materil,” ujar Rakhmat.
Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy Juga menekankan bahwa peran Kemenkum bukan sekadar administratif, melainkan sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola hukum yang cerdas dan berkelanjutan.
“Kami ingin memastikan bahwa hukum hadir sebagai instrumen kemajuan, bukan beban. Itulah mengapa proses harmonisasi harus dilakukan secara mendalam dan menyeluruh, agar tidak menyisakan ruang abu-abu yang bisa menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari,” tambahnya.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pembinaan dan penguatan kapasitas perancang dan pemrakarsa regulasi di daerah, agar ke depan proses legislasi semakin cepat, tepat sasaran, dan berorientasi pada hasil yang nyata.
Dengan semangat sinergi dan semangat transformasi, Kanwil Kemenkum Sulteng terus mendorong setiap daerah di Sulawesi Tengah untuk aktif menyusun regulasi yang berkualitas dan berpihak kepada masyarakat.
Harapannya, hasil fasilitasi hari ini dapat segera ditindaklanjuti dan disahkan menjadi payung hukum resmi yang mendorong percepatan pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Tojo Una-Una.
HUMAS KEMENKUM SULTENG