Berkas Pendaftaran Tanah Ulayat Desa Badang Hampir Tuntas

Berita, Daerah16 Dilihat

Tanjung jabung barat- TransTV45.com || Desa Badang Kecamatan Tungkal Ulu Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi pada hari Kamis 3 Juli 2025 di Kantor Desa Badang sekitar pukul 13.30 WIB Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat yang disingkat dengan KAMHA Imam Hasan Desa Badang mengadakan musyawarah Mufakat terkait penyempurnaan berkas Pendaftaran Tanah Ulayat sesuai Peraturan Menteri ATR BPN Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024.

Kepala Kantor Pertanahan ATR BPN Kabupaten Tanjung Jabung Barat juga menginstruksikan lewat balasan surat agar menyiapkan Dokumen berkas Pendaftaran Tanah Ulayat saat kunjungan lokasi objek Tanah Ulayat yang diajukan KAMHA Imam Hasan Desa Badang Tanggal 20 Mei 2025 bulan yang lalu.

Musyawarah Mufakat dihadiri oleh unsur Pemerintahan Desa, unsur Pengurus Lembaga Adat Melayu LAM Desa Badang, unsur Kuasa KAMHA, dan Masyarakat Hukum Adat Desa Badang.

Antusias KAMHA atas Musyawarah Mufakat dihadiri lebih kurang 150 orang sesuai Absen Hadir Undangan. Para Undangan yang mengikuti jalannya Musyawarah Mufakat ada yang dalam Ruangan bahkan sampai membludak keluar kantor Kepala Desa Badang dikarenakan tidak tertampungnya kapasitas ruangan.

Peserta Undangan Musyawarah Mufakat menyampaikan, Bahwa Masyarakat Hukum Adat Desa Badang sangat berterima kasih pada Pemerintah khususnya Pihak Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia lewat terbitnya Peraturan Menteri ATR BPN Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 ini terkait Pendaftaran Tanah Hak Milik atas nama Kelompok Anggota Masyarakat Hukum Adat (KAMHA) Imam Hasan Desa Badang. Masyarakat Hukum Adat Desa Badang juga sangat-sangat berterimakasih atas Regulasi dan solusi Konflik Sosial bidang Pertanahan yang sudah puluhan tahun ini tak kunjung selesai, ini juga salah satu harapan dan solusi atas kesusahan, kesengsaraan dan ratapan kesedihan yang puluhan tahun diderita Masyarakat Hukum Adat Desa Badang atas ulah Perusahaan PT. DAS dan ulah oknum-oknum pejabat tempo dulu sebelum Reformasi bahkan sampai pasca Reformasi ini yang masih ada juga yang memberikan kebijakan tanpa melibatkan Masyarakat Hukum Adat Desa Badang sesuai Undang-undang dan turunannya sampai ke PERDA nomor 2 Tahun 2014 tentang Lembaga Adat Melayu Provinsi Jambi dikarenakan Masyarakat Hukum Adat Desa Badang sudah lama menghuni dan mengelola Tanah Ulayat mereka bahkan sebelum Kemerdekaan Republik Indonesia dikumandangkan 17 Agustus 1945

Masyarakat Hukum Adat Desa Badang juga berterima kasih pada semua pihak-pihak yang selama ini telah ikut terjun langsung membantu tahapan demi tahapan penyelesaian Konflik Sosial bidang Pertanahan ini serta solusi kedepannya, ujar peserta Undangan Musyawarah Mufakat.

Musyawarah Mufakat berlangsung sejak siang sampai sore menjelang malam pukul 17.30 WIB, tutup nara sumber

(m.alfian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *