DPD RI Pertanyakan Uang Rp 35 Miliar Pesangon Mantan Karyawan Timah

Breaking News24 Dilihat

Jakarta TrensTV45.com // Senayan, 7 Juli 2025 – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mempertanyakan keberadaan dana Rp 35 miliar yang dianggarkan untuk pesangon 17.243 mantan karyawan timah yang di-PHK pada tahun 1990-an. Pertanyaan ini muncul dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) DPD RI dengan mantan karyawan timah yang tergabung dalam Forum Komunikasi Keluarga Besar Mantan Karyawan Timah (FKKBMKT).

Kasus yang Berlarut-

LarutKoordinator FKKBMKT, Suryadi Saman, menjelaskan bahwa uang pesangon tersebut sudah disetujui oleh pemerintah dan DPR sejak tahun 2007, namun hingga saat ini belum pernah dibayarkan kepada mantan karyawan timah. “Uang itu sudah disetujui pemerintah dan DPR sejak tahun 2007 lalu, dari Rp 135 miliar yang dihitung dan ajukan oleh Menteri Tenaga Kerja, almarhum Jacob Nuwawea ketika itu, untuk membayar pesangon 17.000 lebih mantan karyawan timah,” kata Suryadi.

DPD RI Desak Penyelesaian Kasus Anggota DPD RI, Dinda Rembulan, menyatakan keheranannya dengan kasus ini yang berlarut-larut hingga puluhan tahun. “Kasus ini sudah ada sejak saya belum lahir hingga hari ini ketika saya duduk sebagai anggota DPD ini. Saya minta kepada PT Timah juga untuk ikut menyelesaikan masalah ini agar tak menjadi beban di kemudian hari,” ujar Dinda.

PT Timah Berpegang pada Putusan Kasasi MA

Kepala Divisi Hukum PT Timah, Wayan Riana, mengatakan bahwa PT Timah berpegang pada putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan PT Timah atas gugatan mantan karyawan timah. Namun, Anggota DPD, Pendrat Siagian, meminta agar kasus ini tidak hanya dilihat dari sisi formal dan legal saja, tetapi juga mencari celah hukum lain untuk menyelesaikan kasus ini.

Wakil Gubernur Babel Usulkan Audit Sosial dan CSR

Wakil Gubernur Babel, Hellyana, meminta agar dilakukan audit sosial dan CSR PT Timah Tbk secara menyeluruh dan transparan oleh lembaga independen. Ia juga mengusulkan adanya revisi kebijakan jaminan sosial nasional untuk mengakomodasi korban PHK historis dari BUMN strategis seperti PT Timah.

Rapat ditutup dengan keputusan untuk memanggil pihak terkait lainnya guna menemukan penyebab tidak dibayarkannya uang pesangon mantan karyawan timah tersebut.

HS & Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *