Luwuk-TransTV45.Com- Dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-65 Kabupaten Banggai, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyerahkan 10 sertifikat merek kepada para pelaku usaha kecil menengah di Kabupaten Banggai. Sertifikat tersebut merupakan hasil fasilitasi dari Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Banggai dalam upaya mendorong perlindungan hukum atas produk-produk usaha kecil dan menengah (UMKM) di daerah.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, kepada Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, usai pelaksanaan upacara puncak peringatan HUT Banggai di Lapangan Tribun Mirqan Halimun, Selasa, (8/7/2025). Kegiatan tersebut disaksikan oleh jajaran pemerintah daerah, Forkopimda, serta para pelaku usaha yang turut hadir.
Sertifikat merek yang diserahkan mencakup berbagai sektor usaha lokal seperti kuliner, kerajinan, pertanian olahan, hingga jasa berbasis kearifan lokal. Produk-produk tersebut kini memiliki perlindungan hukum resmi yang memberikan kepastian atas hak eksklusif pemakaian merek, serta membuka peluang bagi pengembangan usaha ke pasar yang lebih luas.
Dalam sambutannya, Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa penyerahan ini merupakan bentuk konkret kehadiran negara dalam mendukung UMKM dan pelaku usaha lokal agar dapat tumbuh secara legal, aman, dan berdaya saing tinggi.
“Perlindungan merek adalah hak dasar pelaku usaha. Ini menjadi landasan penting untuk mencegah pembajakan, memperkuat kepercayaan pasar, dan memperluas akses ke rantai distribusi yang lebih luas,” ujar Rakhmat Renaldy. Selasa, (8/7/2025).
Ia juga mengapresiasi BRIDA Banggai atas peran aktifnya dalam mendampingi proses pendaftaran kekayaan intelektual masyarakat. Menurutnya, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah adalah kunci utama dalam memperluas pemahaman dan layanan kekayaan intelektual di seluruh pelosok Sulawesi Tengah.
Sementara itu, Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas dukungan Kemenkum Sulteng dan menyatakan komitmen daerah untuk menjadikan perlindungan kekayaan intelektual sebagai salah satu pilar pembangunan ekonomi.
“Kami akan terus mendorong para pelaku usaha untuk mendaftarkan mereknya secara resmi. Dengan perlindungan hukum, kita tidak hanya menciptakan keamanan berusaha, tetapi juga membangun citra dan daya saing Banggai sebagai daerah inovatif dan produktif,” tegas Amirudin Tamoreka.
Penyerahan sertifikat merek ini menambah deretan capaian BRIDA Banggai dalam mendorong kesadaran hukum dan inovasi di tengah masyarakat. Hingga kini, ratusan kekayaan intelektual masyarakat Banggai telah berhasil difasilitasi dan mendapatkan pengakuan hukum dari negara, termasuk dua produk unggulan yang telah mendapat Sertifikat Indikasi Geografis, yakni Kelapa Babasal Taima dan Salak Pondoh Simpang Raya.
Kemenkum Sulteng berharap, semangat perlindungan kekayaan intelektual ini akan terus tumbuh dan mendorong transformasi ekonomi berbasis inovasi, kreativitas, dan legalitas di seluruh wilayah Sulawesi Tengah.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng