Deliserdang- TransTV45.com|| Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, dari Fraksi Partai Gerindra, Muhammad Dahnil Ginting SE resmi mengajukan pengaduan terhadap Oknum Ketua DPRD Deli Serdang, ZS SH kepada Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Deliserdang.
Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran kewenangan yang dilakukan oleh oknum Ketua DPRD Deliserdang ZS.
Dalam surat pengaduan yang ditujukan kepada ketua DPRD Deliserdang cq ketua Badan Kehormatan Dewan, Dahnil Ginting menjelaskan bahwa dirinya adalah anggota DPRD Deliserdang periode 2024–2029 berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/644/KPTS/2025 tanggal 10 Oktober 2025.
Oleh karena itu, ia menyampaikan keberatannya terhadap tindakan oknum Ketua DPRD yang dinilai menghambat tugas konstitusional sebagai anggota legislatif.
Salah satu pokok pengaduan adalah tidak ditandatanganinya surat perintah tugas dan surat pengantar kunjungan kerja yang diajukan oleh Dahnil Ginting untuk melakukan kunjungan kerja ke DPRD DKI Jakarta pada tanggal 2 hingga 4 Juli 2025.
Kunjungan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan Keputusan Gubernur Nomor 379 Tahun 2025 mengenai Tim Penilai Mandiri Indeks Reformasi Hukum Tahun 2025 oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pengadu menyebut bahwa oknum Ketua DPRD ZS menolak menandatangani surat tersebut tanpa alasan yang jelas. Padahal, menurut ketentuan yang berlaku, surat perintah tugas dan surat pengantar kunjungan kerja seharusnya ditandatangani oleh oknum Ketua DPRD.
Dahnil Ginting menilai tindakan Ketua DPRD tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Dalam pengaduannya, ia meminta agar Badan Kehormatan Dewan segera memanggil ZS untuk dimintai klarifikasi serta dilakukan pemeriksaan dalam sidang majelis kehormatan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pengaduan ini telah diterima dan dicap resmi oleh Sekretariat DPRD Deliserdang pada tanggal 7 Juli 2025.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua DPRD Deliserdang belum memberikan keterangan resmi terkait pengaduan tersebut.
Sedangkan Siswoyo Adi Suwito anggota Badan Kehormatan DPRD Deliserdang menjelaskan,
“belum dibahas, nanti segera dibahas karena ketua lagi keluar,” katanya dalam SMS nya.
PPBMI
(JWI.D S)