Lebong- TransTV45.com||(12-07-2005) TransTV45.com Penggunaan material batu pasir ilegal dalam pembangunan dana desa tidak diperbolehkan. Berdasarkan hukum yang berlaku, perusahaan konstruksi maupun perorangan yang membeli material tambang galian C ilegal dapat dipidana. Selain itu, pihak instansi terkait juga bisa terjerat hukum jika terbukti membiarkan mitra kerja mereka melakukan hal tersebut ¹.
Dalam beberapa kasus, proyek pembangunan yang menggunakan dana desa telah terbukti melakukan penyimpangan dan tidak sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan. Misalnya, Pemdes Desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Tunggang Kabupaten Lebong yang menggunakan anggaran Dana Desa sebesar Rp170.687.000 diduga dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai dengan spesifikasi.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa penggunaan dana desa untuk pembangunan dilakukan secara transparan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta menggunakan material yang sah dan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan.
*Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penggunaan dana desa:*
– *Kesesuaian dengan peraturan*: Pastikan penggunaan dana desa sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak melanggar hukum.
– *Transparansi*: Pastikan proses penggunaan dana desa dilakukan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
– *Spesifikasi material*: Pastikan material yang digunakan sesuai dengan spesifikasi yang ditentukan dan tidak menggunakan material ilegal.
– *Pengawasan*: Pastikan ada pengawasan yang efektif terhadap penggunaan dana desa untuk mencegah penyimpangan dan korupsi.
Untuk itu Masyarakat Tugang meminta APH untuk memanggil dan mengaudit pjs Kades Tunggang untuk dipertanggung jawabkan sesegera mungkin.Tindak sesuai aturan yang berlaku.
Sampai brita ini kuta terbit kan kita sudah berusaha menemui dan menghubungi pihak pj kepala desa belum ada jawaban
(CIKAK S.A)