Belitung Timur TrensTV45.com //Deretan bangunan semi permanen yang diduga sebagai tempat hiburan malam (THM) tumbuh menjamur di sepanjang Jalan Pantai Mudong, Manggar–Gantung, Kabupaten Belitung Timur (Beltim).
Ironisnya, bangunan-bangunan itu berdiri di kawasan yang masuk dalam zona Hutan Lindung Pantai (HLP), wilayah yang seharusnya steril dari aktivitas pembangunan komersial.
Hasil penelusuran wartawan menunjukkan sejumlah bangunan berdiri tanpa plang izin dan tidak mencantumkan status legalitas lahan.
Sejumlah warga menyebut tempat-tempat tersebut kerap ramai di malam hari dan diduga kuat menjadi lokasi aktivitas hiburan malam tak berizin.
“Sepanjang jalan mudong ini banyak cafe-cafe, pak. Heran juga, mereka memperoleh lahan itu dari siapa, atau beli kepada siapa,” ujar sumber inisial JS, Minggu (13/7/25).
Keberadaan bangunan di dalam kawasan hutan lindung bukan hanya persoalan etika tata ruang, tapi juga pelanggaran hukum. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3), secara tegas melarang setiap orang untuk mendirikan bangunan tanpa izin di kawasan hutan.
Pelanggaran atas ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2), dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 yang merevisi beberapa ketentuan dalam UU Kehutanan juga tetap menekankan bahwa pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan harus disertai izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
“Kalau kawasan hutan lindung saja dibiarkan jadi tempat hiburan malam, lalu bagaimana masyarakat bisa percaya pemerintah serius menjaga ekosistem pesisir?” kata JS lagi.
Yang menjadi sorotan utama bukan hanya aktivitas ilegal yang terjadi, melainkan juga sikap diam dan tak responsif dari pemerintah daerah. Hingga sampai saat ini, tidak ada tindakan nyata dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur untuk menertibkan bangunan-bangunan tersebut, meskipun pelanggaran terang-terangan terjadi di depan mata.
“Jelas nyata papan plang pengumuman kawasan hutan terpasang dipinggir jalan itu. Apakah ada aktor dibelakang mereka?” sambungnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait dalam upaya konfirmasi.
HS & Tim Redaksi