Singkawang, kalbar – TransTV45.com || Viral nya kasus penangkapan (Sekda) Singkawang Sumastro, Ketua DPD IWO.Indonesia Kota Singkawang turut prihatin, penahanan (Sekda) Singkawang Sumastro oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang menetapkan sebagai tersangka kasus Dugaan Korupi HPL Pasir Panjang Singkawang.
Ketua IWO.I Singkawang mempertanyakan alasan hukum di balik langkah tersebut yang justru tidak menyentuh Wali Kota sebagai penandatangan kebijakan.
Saat persitiwa terjadi, Sumastro melakukan perjanjian pemanfaatan tanah antara Pemerintah Kota Singkawang dan PT Palapa Wahyu Group.
Kategori perjanjian itu adalah Hak Guna Bangunan (HGB) di atas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dengan jangka waktu 30 tahun. Pihak ketiga dari PT Palapa Wahyu Group telah diperiksa.
Bahkan ada saksi dari kalangan ASN yang telah menjalani pemeriksaan sebelumnya. Diduga dari pemeriksaan awal Sumastro saat dirinya menjadi Pj Walikota Singkawang. Ia diperiksa ketika dirinya sebagai Sekda memberikan HGB diatas HPL.
“Kalau Sekda ditahan, kenapa Wali Kota tidak? Padahal kebijakan itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota. Apakah ada alasan hukum yang jelas, atau hanya karena pertimbangan posisi politik?” jelasnya.||Jurnalis:Hartono