Deli Serdang-TransTV45.com||Pantai Labu : Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli serdang meninjau Pemagaran lahan yang berada di Desa Rugemuk, Dusun 4, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Kamis, 10 Juli 2025.
Dari tinjauan tersebut, ternyata pemagaran lahan yang terletak di Desa Rugemuk tersebut telah memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang dikeluarkan Pemkab Deli Serdang dengan Nomor: SK-PBG-120732-19052025-001.
Saat dikonfirmasi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Deli Sedang Marjuki S.Sos, M.AP menjelaskan bahwa hadirnya personil Satuan Polisi Pamong Praja di lokasi bangunan untuk memastikan bahwa bangunan ataupun pemagaran tersebut telah memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung).
Kasatpol PP mengatakan, Sesuai arahan dan komitmen Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, Satuan Polisi Pamong Praja akan terus bekerja keras untuk menertibkan bangunan yang tidak memili PBG yang ada di Kabupaten Deli Serdang.
“Untuk itu kepada seluruh masyarakat ataupun para pengusaha yang ada di Kabupaten Deli Serdang agar mengurus izin PBG nya jika ingin mendirikan bangunan, dan jika bangunan tersebut tidak memimiliki PBG maka akan ditertibkan”, ucap Kasatpol PP Deli Serdang.
Marjuki menambahkan, penertiban bangunan yang tidak memiliki PBG bertujuan sebagai penegakan Peraturan Daerah (PERDA), penertiban yang dilakukan juga untuk menciptakan Deliserdang yang indah, tertib dan taat pajak.
PPBMI
(JWI D S)