Belitung Timur, TrensTV45..com // Polemik legalitas lahan tambak udang seluas +-43 Hektare di Desa Mengkubang, Kecamatan Damar, Belitung Timur, kian mengemuka.
Di balik investasi tambak oleh PT Vaname Inti Perkasa, tercium dugaan praktik “uang pelicin” untuk meloloskan legalitas lahan, yang di duga sebagian di antaranya berada di dalam kawasan Hutan Lindung (HL).
Tim investigasi TrensTV45.com mendatangi lokasi pada 15 Februari 2025. Dilahan rencana tambak udang., sesampai di lokasi Tim di terima oleh pengawas lapangan Arif., saat di temui wartawan Arif mengatakan, “seluruh lahan berjumlah 43 Hektare, namun yg sudah atau sedang di kerjakan baru seluas 3 hektarr, jadi yang belum di garap seluas 40 hektar lagi, yang 3 hektare ini sebagai tahap awal pembangunan kantor, perumahan dan kolam modul sebanyak 16 kolam, untuk sisanya yang 40 hektar belum di garap sekarang, “Ujarnya.
Arif juga mengatakan kemarin 14 Juli 2025 ada tim dari kehutanan dan kepolisian datang mengecek lokasi yaitu lahan yang 3 hektar yang sedang di garap dan sudah selesai aman berada di lahan APL,”tutup Arif.
Yang menjadi sorotan pada kunjungan Aparat Kehutanan dan Kepolisian kemarin ke lokasi,hanya memeriksa lahan yang sudah di garap yaitu seluas 3 hektare di sisi kawasan Hutan Lindung, Sementara sisa ±40 hektare lainnya masih belum tersentuh, dan belum diperiksa secara menyeluruh sesuai surat keterangan tanah ( SKT) yang sudah di keluarkan desa mengkubang, Hal ini masih menimbulkan pertanyaan publik di mana letak lahan yang 40 hektare lagi, apakah ada lahan yang masuk dalam kawasan lindung atau tidak?.
Kades Mengkubang Pirmawan saat di temui wartawan membenarkan bahwa lahan seluas 43 hektare itu benar sudah di buat Surat Keterrangan Tanah ( SKT) namun kades enggan berkomentar banyak tentang lokasi SKT, dasar pembuatan SKT, dan Siapa-siapa nama warga yg memiliki SKT, ” Silahkan tanya apa apa kepada Kuasa Hukum saya Wandi, “ujar Kades singkat.
Kecurigaan publik tentang ada yang tidak beres dalam proses lagalisasi lahan semakin kuat setelah beredar kabar adanya aliran dana “koordinasi” ke sejumlah oknum wartawan., jika proses ini legal dan sesuai aturan, mengapa harus ada uang Kordinasi, pelicin ke kalangan tertentu ?.
Kasus ini menambah panjang daftar dugaan penyalahgunaan kawasan hutan untuk kepentingan bisnis.
Publik kini menanti transparansi penuh serta langkah tegas dari Pemkab Belitung Timur dan aparat penegak hukum, apakah akan bertindak atau di biarkan.?
Hingga berita ini dipublish, pihak terkait dalam upaya konfirmasi.
HS & Tim Redaksi