Kejaksaan Negeri Bantaeng Tetapkan Camat Tompbulu Sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Berita34 Dilihat

Bantaeng- TransTV45.com|| Kejaksaan Negeri Bantaeng melaksanakan proses penetapan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng tahun anggaran 2025.

Siaran Pers yang digelar Kejaksaan Negeri Bantaeng dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng, Satria Abdi, S.H., M.H didampingi Kasi Pidsus, DR. Andri Zulfikar, S.H., M.H dan Kasi Intelijen, Akhmad Putra Dwi, S.H:

Pada hari Selasa tanggal 15 full 2025, Pukul 17 40 WITA, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Bantaeng, Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bantaeng telah menetapkan status Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Pattallassang Kecamatan Tompobulu Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025

Adapun Tersangka yang ditetapkan yaitu AZ (46) selaku 71, Kepala Desa Pattallassang periode & Mei 2025 sampai dengan 2 Juli 2025, Camat Tompobulu periode Juni 2025 sampai dengan Juli 2025 (ASN Pemerintah Kabupaten Bantaeng) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Nomor: PRINT 746/P4.17/Fd.2/07/2025 tanggal 01 Jull 2025 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAR 4/R4.17/4.2/07/2025 tanggal 15 Jul 2025.

“Guna mempercepat proses Penyidikan, terhadap Tersangka AZ dilakukan penahanan di Rutan Kelas B Bantaeng selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 15 juli 2025 sampai dengan 03 Agustus 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-820/P4.17/F4.2/07/2025 tanggal 15 juli 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng dengan alasan dari Tim Penyidik bahwa dikhawatirkan Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan stau mengulangi tindak pidana, sekaligus mempercepat proses penyelesaian penanganan perkara penyidikan untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan, serta perbuatan Tersangka AZ diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.”

Bahwa Tim Penyidik telah mengumpulkan Barang Bukti yang membuat terang tentang tindak pidana korupsi yang terjadi, Tim Penyidik telah mengumpulkan Keterangan Saksi, Surat, dan Petunjuk.

Adapun Kronologi singkat perkara ini yaitu:

– Bahwa berdasarkan APBDes Tahun Anggaran 2025, Desa Pattallassang menerima Dana Desa (DD) sebesar Rp.1.175.174.000,- (satu milyar seratus tujuh puluh lima juta seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.1.275.360.000,- (satu milyar dua ratus tujuh puluh lima juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah); 2.450.534.000

– Bahwa pada tanggal 08 Mei 2025, AZ memerintahkan Kaur Keuangan untuk mencairkan Dana Desa sebesar Rp. 705.104.400,- (tujuh ratus lima juta seratus empat ribu empat ratus rupiah) yang kemudian ditarik pada tanggal 26 Mei 2025 dan diserahkan kepada AZ dengan cara: Rp.205.000.000,- (dua ratus lima juta rupiah) diserahkan secara tunai dan Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ditransfer ke rekening pribadi AZ.

– Bahwa pada Juni 2025, dilakukan pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.510.144.000 (lima ratus sepuluh juta seratus empat puluh empat ribu rupiah), dan atas perintah AZ, Kaur Keuangan mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) pada tanggal 5 Juni 2025 dan sebesar Rp.300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah) pada tanggal 11 Juni 2025 yang selanjutnya langsung diberikan secara tunai kepada AZ.

– Bahwa total Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dikuasai secara pribadi oleh AZ sebesar Rp.1.205.000.000,- (satu milyar dua ratus lima juta rupiah).

Padahal pada Pasal 30 ayat (1) Peraturan Bupati Nomor 6 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa menyatakan “Pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa merupakan penerimaan dan pengeluaran Desa yang dilakukan melalui rekening kas Desa pada bank Sulselbar cabang Bantaeng.”

Kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,2 M. Perbuatan Tersangka Andi Zaenal melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang.

Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah.

Dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukum pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana dengan paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah dan paling banyak Rp.1.000.000.000,- (satis milyar rupiah).

Kejari Bantaeng, Satria Abdi berpesan, bahwa kejadian ini adalah peringatan bagi Desa-desa lain yang ada di Kabupaten Bantaeng.

“Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tidak boleh masuk ke rekening pribadi dengan dalih apapun.” terangnya.

(Rahman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *