Kolaborasi Kemenkum,OJK, dan Polda Perangi Keuangan Ilegal

Breaking News1780 Dilihat

Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dalam melindungi masyarakat dari bahaya keuangan ilegal.

Komitmen ini ditegaskan dalam dialog interaktif bersama TVRI Sulteng, yang menghadirkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulteng dan Kepolisian Daerah Sulteng, dengan fokus pada tema “Peran Satgas PASTI dalam Menangani Aktivitas Keuangan Ilegal.” Rabu, (15/7/2025).

Dialog ini menghadirkan tiga narasumber utama: Kepala OJK Provinsi Sulteng, Bonny Hardi Putra; Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulteng, Indra DS. Gommo; dan Kanit 1 Subdit 2 Eksus Ditreskrimsus Polda Sulteng, AKP Zulfan.

Ketiganya mengupas tuntas fenomena terbaru yang meresahkan masyarakat, yaitu praktik ilegal yang dilakukan oleh entitas yang mengatasnamakan diri sebagai Omnicom Group (OMC) di Indonesia.

Diketahui, Satgas PASTI secara resmi menghentikan berbagai aktivitas keuangan yang mencatut nama Omnicom Group. Omnicom asli adalah perusahaan global asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media dan pemasaran.

Namun, entitas bernama serupa yang beroperasi di Indonesia ternyata tidak memiliki hubungan hukum apa pun dengan perusahaan tersebut, dan diduga kuat menjalankan skema penipuan.

Modus yang digunakan melibatkan sistem member-get-member, di mana anggota diminta melakukan deposit dana tanpa adanya aktivitas usaha riil. Alih-alih menjual produk atau jasa, para anggota hanya ditugaskan untuk melakukan “aktivitas penilaian” semu.

Aktivitas ini tidak hanya merugikan masyarakat, tapi juga melibatkan praktik pemalsuan identitas, manipulasi izin, dan pemanfaatan tokoh masyarakat serta perangkat desa demi menciptakan kesan legalitas.

Dalam forum tersebut, Indra Gommo menjelaskan bahwa pendaftaran badan hukum dilakukan secara daring melalui AHU Online. Namun, ia mengingatkan bahwa legalitas administratif seperti pendirian CV tidak serta-merta menjamin bahwa kegiatan usaha yang dijalankan sah di mata hukum.

“Kami mengingatkan bahwa pendirian badan hukum, baik CV maupun PT, hanyalah tahap awal. Setelah itu, pelaku usaha wajib memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional sesuai bidang usaha. Jika aktivitasnya melenceng dari izin, maka itu tetap melanggar hukum meski entitas hukumnya sah,” jelas Indra.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap entitas baru yang mencatut nama besar dan menjanjikan keuntungan tidak masuk akal. Bahkan jika terdaftar sebagai badan hukum, aktivitas mereka bisa saja ilegal dari sisi substansi.

“Pendaftaran badan usaha bisa dilakukan oleh siapa saja. Tapi apabila digunakan untuk penipuan, kami siap menindaklanjuti aduan masyarakat, termasuk mengajukan permohonan pemblokiran ke kementerian terkait,” tambahnya.

AKP Zulfan dari Polda Sulteng mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap rekening-rekening yang digunakan dalam aktivitas OMC. Ia mendorong masyarakat yang merasa dirugikan untuk melaporkan kejadian tersebut dengan membawa dokumen pendukung seperti rekening koran, sehingga penyidik bisa menelusuri aliran dana secara tuntas.

Sementara itu, Kepala OJK Sulteng, Bonny Hardi Putra, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Satgas PASTI telah melakukan proses panjang sebelum akhirnya menghentikan kegiatan ilegal OMC. Ia menegaskan bahwa segala aktivitas keuangan yang tidak memiliki izin wajib ditindak.

“Pastikan selalu memperhatikan dua aspek penting sebelum terlibat dalam investasi atau aktivitas keuangan: Legal dan Logis. Legal berarti perizinan dari lembaga berwenang, dan Logis artinya tawaran keuntungan tidak boleh terlalu menggiurkan hingga tak masuk akal,” tegas Bonny.

Ditempat berbeda, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, melalui pernyataan resminya menegaskan bahwa pihaknya akan terus menjadi bagian penting dalam pemberantasan aktivitas keuangan ilegal, terutama dalam ranah legalitas badan usaha.

“Kami sangat mendukung langkah tegas Satgas PASTI dalam menghentikan praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Kolaborasi dengan OJK, Kepolisian, dan instansi lain merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum kepada publik,” ujar Rakhmat Renaldy.

Ia juga mengajak agat seluruh masyarakat dapat lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya dengan keuntungan besar tanpa adanya dasar yang jelas.

Bagi masyarakat yang menemukan aktivitas mencurigakan dapat segera melaporkannya melalui email [email protected]

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak mudah tergiur iming-iming keuntungan besar tanpa dasar hukum. Legalitas badan usaha itu penting, namun harus diiringi dengan kepatuhan terhadap hukum. Laporkan jika ada yang mencurigakan. Negara hadir untuk melindungi,” tambah Rakhmat Renaldy.

Langkah-langkah pencegahan dan pelaporan adalah bagian dari literasi hukum dan keuangan yang terus digencarkan oleh Satgas Pasti Sulteng. Melalui sinergi yang kokoh, Kemenkum Sulteng optimis Satgas Pasti makin solid untuk senantiasa melindungi masyarakat dari jebakan keuangan ilegal yang semakin kompleks dan masif.

 

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *