Palu-TransTV45.Com-Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menyelesaikan pemeriksaan ahli bahasa terkait laporan dugaan perlakuan arogan oknum pegawai Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Palu terhadap jurnalis dari transtv45.com.
Hasil pemeriksaan ini menjadi landasan penyusunan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SP2HP).
Di konfirmasi ke Tim penyidik pemeriksaan ahli bahasa merupakan tahap pertama dari serangkaian pemeriksaan ahli yang direncanakan. “Pemeriksaan terhadap ahli bahasa sudah selesai.
Langkah selanjutnya, pemeriksaan dari ahli Dewan Pers dan ahli pidana, akan kami laksanakan secara bertahap,” jelas pernyataan resmi penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng, Kamis (16/7/2025).
Penyidik menegaskan bahwa hasil gabungan dari ketiga pemeriksaan ahli (bahasa, Dewan Pers, dan pidana) akan menjadi dasar penyusunan dokumen hukum lanjutan.
“Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan ahli selesai, tim akan segera mengirimkan SP2HP kepada pihak terkait,” tambah pernyataan tersebut.
Kasus ini bermula ketika Ruth, jurnalis transtv.com, melaporkan oknum pegawai Disnaker Kota Palu ke Polda Sulteng atas dugaan perlakuan tidak pantas,arogan saat ia menjalankan tugas jurnalistik.
Kejadian ini memantik sorotan publik dan kalangan pers, mengingat prinsip perlindungan dan kemerdekaan pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial.
Pimpred transtv45.com. Mr.Felis waruwu mengungkapkan,adanya Ruang di berikan dari penyidik Untuk tahap Mediasi,dan kami sudah memberikan solusi,Jika tahap itu tidak ada itikad baik dari mereka silahkan di lanjutkan kita harus mengambil sikap tegas tutupnya.**Tim/Red