Polsek Sunggal Tidak Hadiri Sidang Pra Peradilan, Kuasa Hukum Pertanyakan Keterbukaan

Lubukpakam- TransTV45.com||Dalam sidang pra peradilan yang digelar di Pengadilan Negeri Lubukpakam, Polsek Sunggal tidak menghadiri persidangan tersebut. Sidang tersebut terkait dengan sah atau tidaknya penahanan klien mereka, Hasta Surbakti.

Menurut Kuasa hukum Hasta Surbakti dari Kantor Hukum Simon Budi Satria Utama & Team Law Firm (SBSU & Team Law Firm), Ruben Sy Utama Panggabean SH, MH, Garuda Sidabalok, SH, dan Parlindungan Nababan SH, menyatakan, Bahwa mereka mengajukan permohonan pra peradilan karena menilai Polsek Sunggal tidak menjalankan prosedur penyidikan yang sesuai dengan wilayah hukum Polsek setempat, Tegasnya, Rabu ( 16/7/2025).

Diketahui, Permohonan pra peradilan ini dilatarbelakangi oleh kasus keributan antara Hasta Surbakti dengan Saputra di Dusun II Setia Makmur Luar Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak.

Dijelaskan kuasa hukum, tempat terjadinya pidana (Locus Delicti) berada di Desa Paya Bakung Kecamatan Hamparan Perak, sehingga mereka mempertanyakan kewenangan Polsek Sunggal dalam menangani kasus tersebut.

Pimpinan Kantor Hukum SBSU menyatakan bahwa permohonan pra peradilan ini bukan bermaksud melakukan perlawanan, melainkan sebagai upaya mengkoreksi agar Polsek Sunggal lebih memahami wilayah hukumnya dan menghindari kesewenangan penindakan hukum bagi masyarakat yang tidak mengetahui batas wilayah hukum Polsek.

Garuda Sidabalok SH dan parlindungan Nababan SH menjelaskan, bahwa Polsek tidak kooperatif menghadiri persidangan jadi menimbulkan kecurigaan masyarakat kenapa Polsek Sunggal tidak hadir untuk menguji apakah rangakaian penyidikan telah sesuai hukum seperti Locus Delicti, penyelidikan Ungkapnya.

Majelis hakim tunggal telah menyampaikan bahwa Polsek Sunggal telah dipanggil secara resmi untuk hadir, namun tidak menghadiri sidang.

Kuasa hukum Hasta Surbakti berharap Polsek Sunggal dapat menghadiri sidang lanjutan pada tanggal 22 Juli 2025 untuk memanggil kembali termohon. Jika tidak hadir, sidang akan dilanjutkan ke pokok perkara.

PPBMI

(JWI.DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *