Belitung Timur TrensTV45.com // Di peroleh informasi dari Nara sumber terpercaya, Keberadaan Perusahaan Pasir PT Kurnia Mandiri Adi Perkasa (KMA), di Kawasan Hutan Produksi desa Lilangan Kecamatan Gantung, yang mengatakan Kantor dan tempat pengolahan serta pencucian Pasir Kuarsa di duga berada di luar wilayah Ijin usaha pertambangan ( IUP).
Tim Wartawan pada rabu 16-07-2025 mencoba melakukan investigasi ke lokasi kantor dan tempat pengolahan dan pencucian milik PT KMA, dalam kawasan hutan produksi menemukan fakta melalui aplikasi momi menerba di duga berada dan bekerja di luar IUP dan Berada dalam Kawasan Hutan Produksi.
Kepala KPHP Gunung duren Yono Cahyono saat di Konfirmasi membenarkan dan mengatakan bahwa ijin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH ) PT KMA sudah tidak aktif dan dalam proses pengurusan, “Benar pak kami sudah mengetahui bahwa benar IUP dan IPPKH kantor, mess, dan tempat pengolahan pasir benar berada dalam kawasan hutan produksi, dan IPPKH nya masih dalam proses perpanjangan, ” ujar Cahyono.
Ketika di tanya apakah menurut aturan kegiatan yang di lakukan dalam kawasan hutan jika IUP dan IPPKH mati boleh beroperasi..? Cahyo mengatakan, ” Sebenarnya sih gak boleh tapi mau gimana lagi perusahaan yang sudah terlanjur berada di sana punya pertimbangan lain.” Ungkap Cahyono.
Yang menjadi pertanyaan publik, kenapa audah sekian lama pemegang kuasa,,Pemerintah dan Instansi terkait serta pihak KPHP tidak mau bertindak tegas, terhadap terhadap perusahaan ini..?
Sampai berita ini di turunkan pihak terkait masih dalam upaya Konfirmasi.
HS & Tim Redaksi