Surabaya- TransTV45.com|| (18 Juli 2025) Baru-baru ini SPMB menjadi perbincangan publik karena banyaknya dugaan kecurangan di beberapa daerah, setelah sepekan lalu masyarakat dan aktivis melaporkan ke Ditrikimsus Polda Jawa Timur, disusul LSM FPPI melaporkan pada tanggal 18 Juli 2025 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, laporan di antar wakil FPPI DPC Sidoarjo Hadi Purnomo, kepada awak media mengatakan ” atas intruksi ketua DPC Sidoarjo kami mengantarkan langsung surat ini ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur ” tegasnya, Hadi menambahkan surat aduan juga di tembuskan Kepada Kajagung, Jampitsus, Pengawas Kejati Jawa Timur, dan Ombudsman Jawa Timur,
Setelah dari Kejati Hadi bersama rekan nya ke Ombudsman Jawa Timur dan untuk tembusa Kejagung dan Jampitsus di kirim lewat jasa paket yang di perkirakan sampai hari selesa, setelah surat terkirim semua awak media menanyakan kepada salah satu tim FPPI di bagian Investigasi yang berinisial (JP) mengatakan ” berawal dari aduan wali murid (24/6) dengan jarak 840 meter anaknya tidak bisa masuk di SMPN 3 Candi, setelah kami bicarakan kepada operator SPMB dan kepala sekolah tidak ada solusi ” ungkapnya, (JP) menjelaskan berdasarkan data siswa yang di terima jalur domisili ada beberapa kejangalan dan pada akhirnya di temukan fakta-fakta dugaan adanya gratifikasi,
Selanjutnya tim bergabung dengan beberapa LSM lain (2/7/2025) untuk mendapatkan bukti-bukti di sekolah yang lain, berdasarkan fakta yang di dapat hampir semua SMPN kasusnya sama, banyak siswa yang berdomisili sekitar sekolah tidak bisa masuk justru siswa luar domisili bisa masuk, masyarakat menilai SPMB jenjang SMP di Kabupaten Sidoarjo tidak sesuai Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Pasal 43 Ayat (2) yang menyebutkan ;
(2) Dalam hal calon Murid yang mendaftar melalui Jalur Domisili pada SMP melampaui jumlah kuota yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, penentuan penerimaan Murid baru dilakukan dengan urutan prioritas:
a. jarak tempat tinggal terdekat ke Satuan Pendidikan; dan
b. usia.
Untuk jenjang SMP jalur domisili tidak mengunakan nilai dalam penerimaan siswa, yang mengunakan nilai hanya di jenjang SMA seperti yang di maksud ayat (3),
Kemarahan Publik bukan tanpa sebab dan dasar Hingga hingga Membuat Dumas ke Kejaksaan agar ada pertanggung jawaban Dinas Pendidikan Sidoarjo.
( Sipayung )