Manado- TransTB45.com||. (19 Juli 2025) Tindakan Lurah Taas yang memasang baliho batas wilayah Minahasa Manado diduga nabrak aturan.pasalnya Lurah Taas saat memasang baliho tidak mengikuti penetapan yang telah disepakati oleh pemerintah Kabupaten Minahasa dan Pemerintah Kota Manado ,yang secara bersama sama telah sepakat Tikela masuk Kabupaten Minahasa sesuai batas batasnya yang sudah ada.
Namun sayangnya tindakan Lurah Taas diduga telah dengan sengaja memasang baliho sepihak tanpa konfirmasih dengan pemerintah terkait lainya,mengingat dalam wilayah Desa Tikela ada lahan yang dimiliki oleh pemilik yang sah atas nama SHP. cs.
Diketahui bahwa : Di desa tikela ada sebidang tanah yang sah dimiliki oleh SHP sesuai Putusan Pengadilan dan penetapan ketua pengadilan Negeri Manado tertanggal 23 Juni 2025,No.17 / Pdt.Eks / 2025 / PN.Mdo, Jo No 92 / Pdt.G. / 2022 / PN.Mdo,tentang perintah pelaksanaan Eksekusi guna memenuhi isi putusan PN.Mdo No. 92 / Pdt.G / 2022 / PN Mdo. Jo Putusan Pengadilan tinggi Mdo,No. 185 / Pdt./2023. / PN.Mdo Jo, Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI no.4249.K / Pdt / 2024.
Lurah Taas dalam pesan wa nya mengatakan mohon ditinjau kembali tentang putusan pengadilan yang ada. sayangnya diduga Lurah Taas tidak mengerti jika putusan pengadilan hanya dapat dilakukan peninjauan kembali Lewat gugatan ke Mahkamah Agung dan itu harus yang berkeberatan yang melakukannya sesuai fakta fakta Hukum yang ada, namun saat ini sudah ada putusan tetap Kasasih Mahkamah Agung Inkracht .maka dengan dipasangnya baliho mengenai tapal batas wilayah Minahasa Manado oleh Lurah Taas dinilai melawan Hukum,dan ini sudah merendahkan tatanan Hukum di Negara Republik Indonesia.
Awak Media ini saat meminta konfirmasi kepada pemilik lahan SHP,di lapangan SHP mengatakan : ” kami merasa keberatan dengan dipasangnya baliho yang tidak sesuai dengan aturan dan ketetapan Hukum, sebab apapun yang ada ,Hukum adalah Panglima tertinggi dalam peradilan kita, dan kami punya putusan Hukum yang sah yang ditetapkan Oleh Mahkama Agung, olehnya ,pemasangan baliho tapal batas ini, dianggab melawan Hukum peradilan yang ada di Negara kesatuan Republik Indonesia.
terlihat papan baliho yang dipasang oleh perangkat Kelurahan Taas, turut hadir anggota TNI yang diketahui adalah Babinsa setempat .
(M. Ratulangi)