Yetno Soroti Kerusakan Hutan Mangrove Desa Sebubus Kian Meningkat.

Berita672 Dilihat


Sambas, Kalbar – TransTV45.com || Hutan bakau diwilayah kecamatan Paloh dibabat, pembabatan hutan mangrove tersebut dikabarkan menggunakan alat Berat baru-baru ini  di Desa Sebubus, Kecamatan Paloh. (20 Juli 2025)

berkurangnya luasan dan fungsi hutan mangrove  ini berdampak negatif pada lingkungan pesisir, kehidupan masyarakat, dan perubahan iklim.

Dalam hal tersebut Yetno dengan tegas mengatakan, “Tidak boleh hutan mangrove (bakau) meski yang berstatus APL (Areal Pengelolaan Lain) digarap untuk kegiatan yang merusak ekosistemnya. Hutan mangrove memiliki fungsi penting sebagai pelindung pantai, penyaring air, dan habitat alami, serta memiliki nilai ekonomi dan sosial. Pemanfaatan hutan mangrove harus mempertimbangkan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat”.

Penebangan liar, konversi lahan untuk kegiatan industri atau pertanian, dan pembuangan limbah ke kawasan mangrove adalah kegiatan yang dilarang karena dapat merusak ekosistem mangrove.

“Saya berharap Masyarakat sekitar hutan mangrove memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian hutan mangrove. Keterlibatan masyarakat dalam kegiatan restorasi dan pengelolaan mangrove dapat memastikan keberlanjutan ekosistem ini,” ujar Yetno.||Jurnalis:Mulyono

(Editor Wakorwil Kalbar Suparman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *