Palu-TransTV45.Com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) dengan bangga mengumumkan langkah maju dalam mengawal produk unggulan daerah.
Hari ini, Senin, 21 Juli 2025, menjadi momentum penting dengan dilaksanakannya pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) Bawang Goreng Palu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia di Aula Kanwil Kemenkum Sulteng.
Inisiatif ini merupakan wujud nyata komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng dalam memperkuat kekayaan intelektual daerah dan memberikan perlindungan hukum terbaik bagi produk khas Kota Palu yang telah mendunia. Proses pemeriksaan substantif ini adalah jaminan mutu dan orisinalitas Bawang Goreng Palu, menjadikannya semakin dikenal dan dihargai.
Pertemuan strategis ini, yang diinisiasi oleh Sekretariat Daerah Kota Palu, menghadirkan berbagai pihak berkomitmen tinggi: mulai dari Plt. Asisten Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Palu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu, hingga Prof. Dr. Ir. Muhammad Ansar, MP (Dewan Rakor MPIG Bawang Goreng Palu).
Turut hadir pula sejumlah kepala bidang, perencana, penyuluh, dan analis dari dinas terkait, serta para pelaku usaha dan kelompok tani yang bersemangat, termasuk perwakilan IKM Bawang Goreng Palu (IKM Mbok Sri, IKM Sri Rejeki, IKM Cendana Food, IKM Sal Han, IKM Garuda Jaya) dan Kelompok Tani (Tara’a Nagaya, Malinontodea, Vatususu).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, dengan semangat menyatakan, “Indikasi Geografis ini adalah permata bagi Bawang Goreng Palu! Ini adalah jaminan kualitas, reputasi yang luar biasa, dan keunikan yang melekat pada produk kita.
Melalui pemeriksaan substantif ini, kita sedang membangun fondasi hukum yang kokoh untuk melindungi dan mengangkat nilai tambah produk unggulan daerah yang membanggakan ini.”
Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kemenkum Sulteng, Nur Ainun, turut menambahkan dengan optimisme, “Perlindungan Indikasi Geografis ini bukan hanya tentang pengakuan hukum, tetapi juga tentang penguatan identitas dan peningkatan nilai ekonomi bagi para petani dan pelaku UMKM kita.
Ini adalah langkah besar untuk memastikan Bawang Goreng Palu tidak hanya dikenal, tetapi juga memberikan kesejahteraan berkelanjutan bagi masyarakat Sulawesi Tengah.”
Rakhmat Renaldy menambahkan, “Setiap langkah yang kita ambil adalah investasi berharga untuk masa depan ekonomi kerakyatan Sulawesi Tengah.
Kami yakin, Bawang Goreng Palu akan semakin bersinar di tingkat nasional, bahkan meraih pengakuan global! Kanwil Kemenkum Sulteng akan terus berkomitmen penuh mengawal setiap proses kekayaan intelektual daerah, karena ini adalah denyut nadi pembangunan yang berpihak sepenuhnya pada kesejahteraan rakyat dan kelestarian budaya kita.”
Kegiatan ini diharapkan mampu mempercepat penetapan Indikasi Geografis Bawang Goreng Palu, membuka jalan bagi perlindungan hukum yang kuat, meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas, dan pada akhirnya, membawa manfaat ekonomi yang berlimpah bagi seluruh petani dan pelaku usaha mikro di Kota Palu.
Sumber : Humas Kanwil Kemenkum Sulteng