Pemkab SBB Sampaikan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024

DPRD SBB46 Dilihat

Seram Bagian Barat, Maluku
Transtv45.com || Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di ruang sidang DPRD SBB, Desa Kairatu, Kecamatan Kairatu, Senin (21/07/2025).

Dalam pidato yang dibacakan Wakil Bupati Selfinus Kainama, disebutkan pendapatan daerah dianggarkan Rp986,15 miliar dengan realisasi Rp967,41 miliar atau 98,09 persen, turun 0,6 persen dibanding tahun sebelumnya Rp961,63 miliar.

Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan Rp26 miliar, terealisasi Rp18,39 miliar atau 70,75 persen. Rinciannya:

Pajak daerah Rp8,96 miliar (101,48 persen), retribusi daerah Rp1,59 miliar (57,94 persen), hasil pengelolaan kekayaan daerah Rp3,15 miliar (87,25 persen), dan lain-lain PAD sah Rp4,67 miliar (43,34 persen).

Pendapatan transfer dianggarkan Rp943,72 miliar, terealisasi Rp923,41 miliar (97,84 persen), yang terdiri dari dana perimbangan Rp796,82 miliar, transfer pusat lainnya Rp101,77 miliar, dan transfer antar daerah Rp24,81 miliar.

Belanja daerah dianggarkan Rp1,09 triliun, terealisasi Rp1 triliun atau 91,65 persen.

Terdiri dari belanja operasi Rp725,14 miliar (91,97 persen), belanja modal Rp120,57 miliar (85,46 persen), belanja tak terduga nihil, dan belanja transfer Rp155,64 miliar (97,25 persen).

Penerimaan pembiayaan daerah dari SiLPA dianggarkan Rp109,09 miliar, terealisasi Rp104,93 miliar (96,18 persen).

Sedangkan pengeluaran pembiayaan berupa penyertaan modal dianggarkan Rp2,75 miliar namun tidak terealisasi.

Atas laporan keuangan 2024 ini, Pemkab SBB kembali memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Wakil Bupati menyatakan, capaian ini menjadi motivasi untuk meningkatkan kualitas laporan keuangan agar meraih Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tahun mendatang.

Pemkab SBB berharap Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dapat segera disetujui dan ditetapkan menjadi Perda.

S. Adam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *