Deli Serdang- TransTV45.com|| Keberadaan Lahan HGU Kebun Tanjung Garbus sekira seluas 1 hektar beserta asset berupa rumah panggung milik Kebun Tanjung Garbus ( ex.PTP IX/PTPN2 TG-PM), tepatnya di Desa Pagar Merbau I Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang saat ini menjadi sorotan masyarakat. Diduga lahan dan asset milik BUMN tersebut sudah bertahun-tahun dikuasai secara ilegal oleh BS tanpa tersentuh oleh pihak perusahaan.
Menurut keterangan warga merupakan pensiunan kebun Tanjung Garbus yang tidak bersedia di sebut namanya Senin (21-07-2025) mengatakan ” Lahan dan rumah panggung tersebut merupakan milik kebun Tanjung Garbus dan masih dalam HGU Kebun , dulunya diperuntukkan sebagai rumah dinas staf asisten PTP IX. Setelah PTP IX dilebur ke dalam PTPN2 rumah dinas tersebut sempat kosong dan selanjutnya ditempati oleh almarhum TM.Hidayat karyawan PTPN2 Kebun T.Garbus – P.Merbau sampai beliau pensiun dan meninggal dunia” terangnya
Lanjutnya Setahu saya terkait kewajiban perusahaan pihak PTPN 2 sudah membayar Santunan Hari Tua (SHT) kepada TM.Hidayat(Alm) setelah yang bersangkutan mengosongkan rumah dinas tersebut, diketahui bahwa setiap pensiunan yang mengurus SHT syarat utama yaitu mengosongkan rumah dinas dan di serahkan ke humas kantor kebun yang di dukung surat keterangan tidak menempati rumah dinas dari kepala desa dimana yang bersangkutan bertempat tinggal.
“SHT nya sudah dibayar oleh Pihak kantor direksi PTPN2 setelah beliau (T.lM.Hidayat) pensiun dari perusahaan.Saya turut membantu dalam proses pencairan SHT nya , syarat mengajukan untuk menerima SHT salahsatunya yaitu mengosongkan rumah dinas di serahkan ke kantor kebun juga sudah keterangan dari kepala desa yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak menempati rumah dinas. Namun rumah tersebut hingga kini masih di kuasai BS, emang BS itu siapa mengapa pihak perkebunan selama ini diam saja ” Pungkasnya
Sesuai aturan, seharusnya setelah pihak PTPN 2 membayar SHT, baik lahan maupun rumah dinas tidak boleh lagi ditempati.Namun sampai dengan TM.Hidayat pensiun dan meninggal dunia lahan dan rumah dinas tersebut sampai saat ini masih ditempati dan dikuasai oleh BS yang merupakan menantu dari T.Hidayat.
Menanggapi hal tersebut Ketua Tim Investigasi Forum Wartawan LSM Pagar Merbau Sekitarnya (FORWARSPAMS) Soliadi mempertanyakan komitmen pihak PTPN4 Regional 2 Kebun Tanjung Garbus dalam upaya mempertahankan dan pengambil alihan lahan serta asset milik perusahaan , diduga selama ini sudah banyak dikuasai secara ilegal oleh pihak lain.
“Jika hal ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan banyak oknum dan mafia tanah melakukan hal yang sama, melakukan penyerobotan dan penguasaan terhadap lahan dan asset milik perusahaan perkebunan BUMN.Pada akhirnya untuk penyelesaian masalahnya semakin rumit dan potensi kerugian negara semakin besar. Kami meminta kepada pihak manajemen PTPN 4 Regional 2 bersikap tegas untuk segera melakukan okupasi terhadap lahan HGU dan Asset yang berada di afdeling IV Kebun Tanjung Garbus Desa Pagar Merbau I yang telah dikuasai oleh BS selama bertahun tahun” pintanya
Terkait hal tersebut, Manager kebun Tanjung Garbus saat dikonfirmasi awak media Senin (21-07-2025) mengatakan ” Terima kasih informasinya terkait hal tersebut akan kami tindaklanjuti dan bila ada pelanggaran hukum akan kita lanjutkan secara hukum pula, terima kasih” tegasnya
Wartawan :3.Macan DS
(Tim DS,SA,Mul)