Kemenkum Sulteng Gelar FGD Tentang MBG dan Stunting

Breaking News1008 Dilihat

Palu-TransTV45.Com- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) Analisis dan Evaluasi Hukum Tahun 2025 dengan tema “Makan Bergizi Gratis (MBG)”. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkum Sulteng dan juga diikuti secara daring melalui Zoom Meeting.

FGD ini dihadiri oleh Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Kepala Biro Hukum Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pangan dan Dinas PPKB Provinsi Sulawesi Tengah, serta para Kepala Bagian Hukum dari Kota Palu, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Banggai. Seluruh peserta dari berbagai instansi turut berpartisipasi aktif dalam forum ini.

FGD ini menjadi ruang strategis dalam melakukan evaluasi terhadap kebijakan ketahanan pangan daerah guna mendukung implementasi program Makan Bergizi Gratis sebagai langkah konkret dalam pencegahan stunting di Sulawesi Tengah.

Tiga narasumber utama dihadirkan dalam forum ini, yakni:

1. Agus Lanini, Akademisi dari Universitas Tadulako, yang memaparkan Evaluasi Kebijakan Ketahanan Pangan Mendukung MBG Cegah Stunting di Sulawesi Tengah.

2. Sitti Rahmawati, Kepala Bagian Perundang-undangan Provinsi Sulteng, yang membahas Ketahanan Pangan Daerah dengan Mendukung Program MBG dan Pencegahan Stunting di Sulawesi Tengah.

3. Dwi Agustine Kurniasih, Analis Hukum Ahli Madya dari BPHN, yang mengulas Regulasi Ketahanan Pangan untuk Mendukung MBG dan Pencegahan Stunting di Sulawesi Tengah.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam membangun landasan hukum yang kuat bagi kebijakan ketahanan pangan.

“Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya tentang intervensi gizi, tetapi juga menyangkut aspek legal yang menjamin keberlangsungan dan efektivitasnya. Karena itu, peran kita dalam memastikan regulasi yang adaptif sangat penting,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rakhmat Renaldy menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendukung dan memfasilitasi pemerintah daerah dalam membentuk regulasi yang selaras dengan kebijakan nasional dan kondisi daerah.

“Kanwil Kemenkum Sulteng siap mendorong hadirnya produk hukum daerah yang mampu memberikan jaminan hukum dan perlindungan maksimal terhadap pelaksanaan program MBG di semua lini,” imbuhnya.

Senada dengan hal tersebut, Kepala Divisi P3H, Sopian, menyampaikan bahwa hasil dari FGD ini akan menjadi bahan rekomendasi penting bagi pembentukan atau penyesuaian regulasi di daerah.

“Analisis hukum dalam FGD ini diharapkan mampu menghasilkan landasan hukum yang tidak hanya tepat secara normatif, tetapi juga implementatif dan aplikatif di masyarakat,” ujar Sopian.

Kegiatan FGD ini menjadi salah satu bentuk nyata peran aktif Kemenkum Sulteng dalam mengawal kebijakan pembangunan daerah, khususnya dalam aspek hukum dan peraturan perundang-undangan yang mendukung kesejahteraan masyarakat.

Sumber : Humas Kemenkum Sulteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *