Deli Serdang- TransTV45.com||Jum’at ( 25/7/2025). Pakar Hukum Pidana, Prof. Romli Atmasasmita, baru-baru ini mempertanyakan kejelasan pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurutnya, meskipun negara telah menyita ribuan triliun rupiah hasil korupsi, namun tidak ada transparansi tentang bagaimana uang tersebut dikelola dan digunakan.
Prof. Romli mempertanyakan mengapa Menteri Keuangan, Sri Mulyani, sebagai pengelola keuangan negara, tidak pernah mengumumkan secara terbuka tentang jumlah uang yang disita dan bagaimana uang tersebut digunakan. Ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Pemberantasan korupsi harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengawasi penggunaan uang negara. Oleh karena itu, Prof. Romli meminta Sri Mulyani untuk memberikan klarifikasi dan transparansi tentang pengelolaan uang negara yang disita dari korupsi. Dengan demikian, masyarakat dapat mempercayai pemerintah dan proses pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif.
Untuk diketahui, Menurut Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan regulasi terkait, negara memiliki kewajiban untuk:
1. *Mengembalikan aset negara yang hilang*: Negara wajib mengembalikan aset yang hilang akibat korupsi dan tindak pidana lainnya.
2. *Mengelola aset sitaan dengan transparan*: Negara harus mengelola aset sitaan dengan transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengawasi penggunaan aset tersebut.
3. *Menggunakan aset sitaan untuk kepentingan publik*: Aset sitaan harus digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
4. *Memberikan informasi kepada masyarakat*: Negara wajib memberikan informasi kepada masyarakat tentang pengelolaan aset sitaan, sehingga masyarakat dapat mengetahui bagaimana aset tersebut digunakan.
Dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan bahwa aset yang diperoleh dari tindak pidana korupsi dapat disita dan digunakan untuk kepentingan negara dan masyarakat.
Oleh karena itu, negara memiliki kewajiban untuk mengelola aset sitaan dengan transparan dan akuntabel, serta menggunakan aset tersebut untuk kepentingan publik.
PPBMI
JWI.DS
(Dani.S)