Bengkulu Utara- TransTV45.com|| Maraknua perambahan kawasan hutan di provinsi bengkulu bukan ancaman bagi perambah, dalam kurun waktu 5 tahun ini alih fungsi kawasan hutan seolah tidak ada sangsi bangi mereka yang memiliki modal, bukan hanya perusahaan perkebunan para cukong cukong ikut membuka kawasan hutan yang di jadikan perkebunan sawit, hal ini jelas bertentangan dengan undang undang 41 tahun 1999 tentang kehutanan, sementara diduga oknum petugas ikut mendukung alih fungsi kawasan hutan negara yang dijadikan perkebunan sawit oleh perusahaan dan perorangan yang memiliki luasan diatas 25 hektar.
Berdasarkan data dan investigasi di lapangan, ormas gerakan rakyat bela tanah adat (garbeta) sudah memiliki data beberapa perusahaan diantaranya PT. Sandabi Indah Lestari yang sudah membuka kawasan hutan negara di Register 71, dan nama nama perorangan yang melakukan aktivitas perkebunan sawit di kawasan hutan produksi terbatas dan kawasan hutan industri di kabupaten bengkulu utara yang akan segera kita sampaikan ke kementrian kehutanan, ini harus di tindak tegas, itu yang buka hutan bukan sekedar untuk makan tetapi sudah membuka usaha perkebunan di kawasan hutan negara, kita minta aparat hukum dan petugas kehutanan bertindak tegas, jangan samapai nanti terjadi seperti kawasan taman nasional testonelo, hutannya sudah habis baru semua saling menyalahkan, ungkap Dedi Mulyadi saat di wawancarai awak media.
Pada kesempatan ini juga ketua umum ormas garbeta meminta kepada tim satgas PKH yang telah dibentuk presiden Prabowo berdasarkan pepres nomor 5 tahun 2025 agar turun ke lapangan, kita siap membantu, ini demi keselamatan masyarakat, jika kawasan hutan habis dan di tambah maka ancaman bencana di depan mata, dan akan berimabs dengan masyarakat kecil atau masyarakat yang tidak berdosa, aparat penegak hukum kita minta tindak tegas para perambah dan yang membekingi membuka kawasan hutan negara, jelasnya
( Cikak S.A)