PWI KKT Tegaskan Simon Weriditi Bukan Anggota, Stop Sebar Berita Hoaks.


Jakarta —Transtv45.com-Il- . Pengurus Pelaksana Tugas Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Provinsi Maluku resmi melayangkan somasi terbuka kepada Simon Weriditi/Wermasubun. Somasi ini menyikapi sejumlah pernyataan dan pemberitaan sepihak yang dinilai menyesatkan dan mencemarkan nama baik organisasi PWI, baik secara nasional maupun di daerah.

Surat somasi bernomor 29/PWI-KKT/VII/2025 tertanggal 26 Juli 2025 itu menyebutkan bahwa Simon Weriditi telah menyebarkan informasi yang dinilai tidak hanya menyerang kredibilitas pengurus, tetapi juga melecehkan integritas kelembagaan PWI.

Surat tersebut juga telah disampaikan tembusannya kepada Ketua PWI Provinsi Maluku.

Pelaksana Tugas Ketua PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Simon Lolonlun yang didampingi PLT Bendahara dan sejumlah anggota PWI dalam konferensi pers yang digelar Sabtu sore (26/7/2025) menyatakan, langkah ini diambil setelah undangan klarifikasi sebelumnya, melalui surat nomor 28/PWI-KKT/VII/2025 tanggal 21 Juli 2025, tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

Dikatakan, dalam siaran pers yang dirilis bersamaan dengan surat somasi itu, PWI Tanimbar menegaskan bahwa Simon Weriditi tidak lagi tercatat sebagai anggota aktif. Berdasarkan hasil verifikasi internal dan konfirmasi resmi dari PWI Provinsi Maluku maupun PWI Pusat, diketahui bahwa keanggotaan Simon di PWI Sumatera Selatan telah berakhir sejak 21 April 2023 dan tidak diperpanjang.

“Oleh karena itu, setiap tindakan penggunaan nama, logo, atau pengakuan sebagai anggota PWI oleh yang bersangkutan kami nilai tidak sah dan menyesatkan publik,” ujar Lolonlun.

Menanggapi tudingan Simon Weriditi bahwa PWI Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum sah karena belum terdaftar di Kesbangpol, Lolonlun menjelaskan bahwa legalitas PWI berasal dari struktur nasional berbadan hukum, bukan dari administrasi lokal.

“Organisasi ini sah secara hukum dan struktural, sehingga tuduhan tersebut tidak berdasar,” tegasnya.

PWI juga menilai bahwa Simon Weriditi telah melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Jurnalistik, terutama dengan menyebarkan berita sepihak tentang dirinya sendiri, menyerang organisasi tanpa verifikasi, dan menggunakan media sebagai alat pembelaan pribadi.

Selain itu, PWI KKT memastikan bahwa kepengurusan Pelaksana Tugas saat ini berjalan secara sah berdasarkan SK PWI Provinsi Maluku Nomor: 05/PWI-MAL/SKPC/III/2025 yang diperbarui dengan SK Nomor: 03/PWI-MAL/SKPC/VII/2025 dan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Melalui somasi ini, PWI menuntut Simon Weriditi untuk: menghentikan penyebaran informasi menyesatkan; menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dalam waktu 1 x 24 jam setelah menerima surat.

“Jika tuntutan ini tidak diindahkan, PWI akan menempuh jalur hukum melalui pelaporan ke Dewan Pers, aparat penegak hukum, serta eskalasi ke PWI Provinsi dan Pusat.

Diakhir pernyataannya, Lolonlun menegaskan bahwa PWI Tanimbar berkomitmen menjaga martabat profesi wartawan dan integritas organisasi.

“Ini bukan sekedar pembelaan diri, tetapi langkah penegakan etika profesi dan perlindungan institusi,” pungkas Lolonlun.

Gilang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *