Palu-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) turut menyaksikan secara virtual peresmian Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Desa/Kelurahan se-Sumatera Selatan dan pembukaan Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan yang diresmikan langsung oleh Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, bersama Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, Senin, (28/07).
Kegiatan monumental yang diselenggarakan ini mencerminkan komitmen kuat pemerintah dalam memperluas akses keadilan hingga ke tingkat desa dan kelurahan, serta memperkuat kapasitas hukum para aparatur dan masyarakat melalui pelatihan paralegal secara massal.
Peresmian ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kemenkum dan Fakultas Hukum dari berbagai perguruan tinggi se-provinsi. Langkah ini menjadi bagian dari sinergi akademik dan praktis dalam menyediakan layanan bantuan hukum yang lebih terjangkau dan merata.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Hukum RI turut memberikan piagam penghargaan Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) kepada Provinsi Sumatera Selatan sebagai provinsi pertama di Indonesia yang berhasil membentuk Posbakum di seluruh desa dan kelurahan, dengan total 3.258 Posbakum tersebar di 17 kabupaten/kota.
Pelatihan Paralegal Desa/Kelurahan pun secara resmi dibuka dan diikuti oleh 6.687 peserta, dengan supervisi dari 14 organisasi bantuan hukum terakreditasi. Kabupaten Lahat tercatat sebagai peserta terbanyak, disusul oleh Banyuasin dan OKU Timur.
Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari dengan materi yang membekali peserta tentang dasar-dasar hukum, peran paralegal, dan standar pelayanan bantuan hukum sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta Permenkumham Nomor 3 dan 4 Tahun 2021.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, yang turut menyimak kegiatan tersebut melalui sambungan virtual, menyatakan bahwa langkah Provinsi Sumatera Selatan patut diapresiasi dan menjadi inspirasi nasional.
“Apa yang dilakukan ini membuktikan bahwa kolaborasi antara pusat, daerah, akademisi, dan masyarakat sipil dapat menghadirkan keadilan secara nyata. Ini adalah wujud kehadiran negara hingga ke pelosok desa,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menegaskan bahwa Sulawesi Tengah siap menjadikan praktik baik ini sebagai referensi untuk penguatan bantuan hukum berbasis komunitas lokal.
“Kami akan terus mendorong replikasi program serupa, termasuk penguatan peran paralegal berbasis desa dan kelurahan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi tentang memberdayakan masyarakat agar lebih berani, paham, dan terlindungi secara hukum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rakhamt Renaldy menyampaikan bahwa program Posbakum dan pelatihan paralegal merupakan manifestasi dari tujuan besar Reformasi Hukum Nasional untuk menciptakan masyarakat yang sadar hukum, inklusif, dan berkeadilan.
Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan pola layanan bantuan hukum yang berkeadilan dapat terus berkembang ke wilayah lain, termasuk Sulawesi Tengah, sebagai bagian dari transformasi hukum yang merata dan berdampak luas bagi masyarakat.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng