Palu-TransTV45.Com-Ratusan warga petani dan petani plasma kelapa sawit dari Kecamatan Lampasio dan Ogodeide, Kabupaten Tolitoli, menggelar aksi demonstrasi damai di depan Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Jl.Samratulangi, Kota Palu, Senin (28/7/2025).
Aksi ini menuntut penyelesaian konflik agraria yang telah berlangsung 11 tahun, diduga melibatkan dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, PT Ten dan PT Citra Makmur Perkasa (CMP).
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Marwan, menyampaikan tiga pokok persoalan utama
1.Dugaan Perampasan Tanah,Klaim masyarakat atas tanah mereka diduga dirampas oleh kedua perusahaan.
2.Ganti Rugi Tidak Transparan,Proses ganti rugi dinilai tidak transparan dan merugikan warga.
3. Sistem Plasma Tidak Adil,Petani plasma hanya menerima kompensasi sekitar Rp70.000 per bulan untuk lahan seluas 0,8 hektare yang dikelola perusahaan. “Ini sangat tidak masuk akal dan jauh dari janji awal,” tegas Marwan di hadapan massa aksi.
Marwan mengapresiasi langkah Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, yang dianggap mulai serius menangani persoalan agraria, salah satunya dengan membentuk Satgas Penanganan Konflik Agraria dan menghentikan aktivitas PT TAS. Namun, ia menekankan bahwa tuntutan hari ini difokuskan pada penyelesaian masalah dengan PT Ten dan PT CMP.
Aksi diterima langsung oleh Anggota DPRD Sulteng, Moh Nurmansyah Bantilan, yang menyatakan kesediaannya menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
“Saya hadir sebagai perwakilan rakyat… Intinya, perjuangan mereka jangan sampai sia-sia. Harus on the track dan sesuai hukum yang berlaku,” ujar Nurmansyah.
Ia menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal proses penyelesaian konflik hingga tuntas. “Negara kita adalah negara hukum. Maka perjuangan mereka selama sebelas tahun ini harus bermuara pada keadilan,” pungkasnya.
Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah, melalui Marwan, menyatakan bahwa operasi PT Ten dan PT CMP melanggar regulasi. “Persoalan sudah terang akar masalahnya, dari segi regulasi juga sudah jelas bahwa perusahaan ini melanggar,” kata Marwan.
Ia menjelaskan bahwa perusahaan hanya mengantongi izin lokasi dan izin usaha perkebunan, yang dinilai tidak memenuhi ketentuan regulasi secara lengkap.
KAK menuntut keseriusan pemerintah (eksekutif) dan DPRD (legislatif) dalam menindak pelanggaran tersebut.
Sebagai langkah konkret, telah dijadwalkan rapat pada Rabu, 30 Juli 2025,yang akan menghadirkan:
* Satgas Penanganan Konflik Agraria Provinsi Sulteng
* Perwakilan PT Ten dan PT CMP
* Pihak Pemerintah (terkait)
* Perwakilan Masyarakat Petani Tolitoli
Marwan berharap DPRD Sulteng dapat secara aktif mengawal proses rapat dan memastikan penegakan aturan. “Kami berharap DPRD Sulteng bisa mengawal dan mengungkap seluruh kebenaran serta menjalankan aturan yang telah ditetapkan,” ucapnya.