Palu-TransTV45.Com// Dalam agenda rapat yang sama, Kanwil Kemenkum Sulteng juga memfasilitasi harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Poso tentang Petunjuk Teknis Pemberian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang PAUD, SD, dan SMP.
Ranperbup ini disusun sebagai pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Poso terkait perlindungan hak dasar peserta didik, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan seragam sekolah yang layak.
Kemenkum Sulteng hadir untuk memastikan bahwa aturan ini memenuhi unsur kehati-hatian dan tidak bertentangan dengan norma perundang-undangan di atasnya.
Dalam arahannya, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan bahwa kebijakan pendidikan daerah yang inklusif harus dijalankan dengan payung hukum yang kuat dan tidak multitafsir.
“Kebijakan ini menyentuh langsung kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, harmonisasi dilakukan agar pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan tepat sasaran,” jelas Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Sulteng untuk mendorong regulasi daerah yang berorientasi pada pelayanan publik dan perlindungan kelompok rentan, termasuk anak-anak usia sekolah.
Dengan terlaksananya harmonisasi ini, diharapkan Kabupaten Poso memiliki regulasi teknis yang kokoh dan dapat dijalankan dengan akuntabilitas tinggi di lapangan.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng