Depok-TransTV45.Com-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menegaskan dukungannya terhadap langkah strategis Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam mempercepat proses harmonisasi regulasi dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) prioritas nasional.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Rakhmat Renaldy, Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng yang sejalan dengan arahan Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, dalam Rapat Koordinasi Nasional yang digelar di BPSDM Hukum, Depok, Rabu, (30/7/2025).
Rakhmat Renaldy menjelaskan bahwa Kementerian Hukum termasuk Kemenkum Sulteng terus menekankan pentingnya membangun landasan hukum yang kuat dan adaptif dalam mendukung agenda pembangunan nasional serta mengawal program prioritas Presiden Prabowo Subianto.
Hingga triwulan II tahun 2025, Kementerian Hukum telah berhasil menyelesaikan 3.422 proses harmonisasi dari total 3.623 permohonan yang masuk. Capaian ini juga termasuk dengan 176 rancangan produk hukum yang telah terfasilitasi oleh Kanwil Kemenkum Sulteng.
Hal ini mencerminkan efisiensi dan keseriusan jajaran Kemenkum dalam memastikan sinkronisasi regulasi lintas sektor, menuju ekosistem hukum yang lebih tertata, prediktif, dan berpihak pada kepentingan publik.
Rakhmat Renaldy, menyambut positif capaian tersebut serta menyoroti pentingnya peran Kanwil dalam menjembatani kepentingan pusat dan daerah dalam proses legislasi.
“Kami di daerah tidak sekadar menjalankan kebijakan pusat, tetapi juga menerjemahkannya dalam konteks lokal. Harmonisasi yang baik harus mampu menyentuh realitas di lapangan, sehingga keberadaannya memberi dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Rakhmat Renaldy.
Lebih lanjut, Kemenkum terus mengawal sejumlah RUU prioritas nasional seperti RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Narkotika. Kedua regulasi tersebut dinilai krusial dalam memperkuat sistem peradilan pidana dan mengefektifkan penanganan kasus narkotika di tanah air.
Kanwil Kemenkum Sulteng juga aktif dalam memfasilitasi harmonisasi rancangan regulasi daerah di berbagai kabupaten/kota, guna memastikan keselarasan dengan kerangka hukum nasional. Upaya ini merupakan bentuk nyata peran Kanwil sebagai perpanjangan tangan pusat yang adaptif dan solutif.
Dengan percepatan harmonisasi dan penguatan legislasi, termasuk melalui peran strategis Kanwil Kemenkum Sulteng di daerah yang terus meneguhkan posisinya sebagai arsitek hukum nasional, sekaligus pendorong tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Sulawesi Tengah.
Sumber : Humas Kemenkum Sulteng